Fakta Nasional

Program Hapus Tagihan Kredit Macet UMKM Tersendat, Regulasi Jadi Penghambat Utama

FAKTANASIONAL.NET - Upaya pemerintah untuk menghidupkan kembali Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program Hapus Tagih Kredit Macet menghadapi tantangan serius. Dari target ambisius sebanyak 1 juta debitur yang akan mendapat fasilitas p…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 26 October 2025 📖 1 menit
Program Hapus Tagihan Kredit Macet UMKM Tersendat, Regulasi Jadi Penghambat Utama
Menteri UMKM Maman Abdurahman/scsht net.
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Upaya pemerintah untuk menghidupkan kembali Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program Hapus Tagih Kredit Macet menghadapi tantangan serius. Dari target ambisius sebanyak 1 juta debitur yang akan mendapat fasilitas penghapusan tagihan, hingga Oktober 2025 realisasinya baru mencapai sekitar 67.000 debitur.

Data Bank Indonesia (BI) juga menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Pertumbuhan kredit perbankan untuk segmen UMKM pada September 2025 nyaris stagnan, bahkan menunjukkan tanda-tanda penyusutan. Padahal, secara umum, minat perbankan untuk menyalurkan kredit masih relatif baik, terutama di luar sektor konsumsi dan UMKM.

Regulasi Jadi Penghambat

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menilai, lambatnya realisasi program ini terutama disebabkan oleh mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Regulasi tersebut mewajibkan dua tahap sebelum Hapus Tagih dapat dilakukan, yakni penagihan maksimal dan restrukturisasi utang.

“Dalam praktiknya, restrukturisasi sulit dilakukan karena biaya restrukturisasi lebih besar daripada nilai utangnya sendiri. Jadi tidak make sense,” ujar Maman dalam keterangannya yang dikutip redaksi, Sabtu (25/10/2025).

Kondisi ini membuat bank enggan melanjutkan proses restrukturisasi. Akibatnya, utang macet UMKM sulit diselesaikan dan perbankan menjadi semakin berhati-hati menyalurkan kredit baru di sektor tersebut.

Peluang dari UU BUMN Baru

Kendati demikian, Maman melihat adanya celah solusi baru setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU BUMN. Regulasi ini memungkinkan penghapusan tagihan bagi usaha mikro dan kecil tanpa harus melalui prosedur restrukturisasi yang panjang dan mahal.

Meski memberi harapan baru, implementasinya tetap membutuhkan koordinasi lintas lembaga, termasuk Badan Pengaturan (BP) BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

“Kami berharap sinergi antarinstansi bisa segera terwujud dan mekanisme teknisnya dipercepat,” kata Maman. Ia menegaskan, percepatan pelaksanaan program ini sangat penting agar UMKM yang terdampak kredit macet mendapat ruang napas dan mampu kembali berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.[Zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK