Fakta Nasional

Program Magang Nasional Setara UMK Diluncurkan, PKS: Ini Terobosan Positif

JAKARTA, FAKTANASIOANAL.NET - Langkah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan program Magang Nasional dengan insentif setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menuai apresiasi. Salah satunya datang dari Ketua DPP PKS Bidang Pembinaan Masy…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 25 October 2025 📖 1 menit
Program Magang Nasional Setara UMK Diluncurkan, PKS: Ini Terobosan Positif
Foto ilustrasi program magang kerja pemerintah/net

JAKARTA, FAKTANASIOANAL.NET - Langkah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan program Magang Nasional dengan insentif setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menuai apresiasi. Salah satunya datang dari Ketua DPP PKS Bidang Pembinaan Masyarakat Rentan dan Disabilitas, Netty Prasetiyani Aher.

Program ini dinilai sebagai terobosan penting untuk membuka akses pengalaman kerja bagi lulusan baru (fresh graduate). Menurut Netty, program ini tidak hanya membantu menekan angka pengangguran di kalangan anak muda, tetapi juga menjadi sarana investasi sumber daya manusia (SDM) yang kompeten.

Investasi SDM dan Penekan Angka Pengangguran

Netty menyebut program magang bergaji ini sebagai langkah positif yang memberikan penghargaan layak bagi peserta magang. "Ini bagian dari investasi sumber daya manusia yang sejalan dengan visi pemerintah membangun tenaga kerja kompeten dan produktif,” ujar Netty di Jakarta (24/10/2025).

Ia juga mengapresiasi kolaborasi Kemnaker dengan Bank Indonesia (BI) serta kementerian lain. Kolaborasi lintas sektor ini dipandang penting agar kesempatan magang tidak hanya terbatas di sektor swasta, tetapi juga terbuka di lembaga publik dan institusi strategis negara.

Pengingat: Magang Bukan Eksploitasi Terselubung

Meski mengapresiasi, Netty yang juga Anggota Komisi IX DPR RI, mengingatkan agar pelaksanaan program ini tunduk pada aturan yang ada, yakni UU Ketenagakerjaan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020. Ia menegaskan magang harus menjadi proses pembelajaran terstruktur.

"Magang harus dilaksanakan berdasarkan perjanjian tertulis... dengan kurikulum pelatihan yang jelas. Jangan sampai magang dijadikan bentuk lain dari hubungan kerja tanpa perlindungan,” tegasnya. Ia menekankan magang adalah jembatan antara dunia pendidikan dan kerja, bukan sekadar aktivitas kerja rutin.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK