Propam dalam Kasus Sambo: Ketika Lembaga Pengawas Terseret Penyalahgunaan Wewenang
KASUS Ferdy Sambo bukan hanya perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Di balik perkara tersebut terdapat persoalan kelembagaan yang jauh lebih besar: bagaimana kewenangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri…
Dengarkan Ringkasan
KASUS Ferdy Sambo bukan hanya perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Di balik perkara tersebut terdapat persoalan kelembagaan yang jauh lebih besar: bagaimana kewenangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri digunakan ketika perkara justru terjadi di lingkungan pejabat yang memiliki posisi sangat kuat di tubuh kepolisian?
Pertanyaan itu layak diajukan karena pada saat peristiwa terjadi, Ferdy Sambo menjabat Kepala Divisi Propam Polri.
Secara faktual, Propam merupakan bagian penting dalam mekanisme pengawasan internal Polri.
Pada Februari 2022, ketika masih menjabat Kadiv Propam, Sambo bahkan menyampaikan bahwa Propam telah mengusulkan penambahan kewenangan agar dapat melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota Polri, tidak hanya menangani pelanggaran etik dan disiplin.
Ini fakta.
Fakta berikutnya jauh lebih serius.
Dalam pengungkapan kasus Brigadir J, Polri menyatakan tidak menemukan fakta adanya peristiwa tembak-menembak sebagaimana laporan awal.
Timsus kemudian menyatakan adanya penembakan terhadap Yosua dan menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Polri juga menyebut terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara, termasuk persoalan pengambilan CCTV.
Dalam perkara obstruction of justice, tujuh personel Polri ditetapkan sebagai tersangka.
Polri menyebut enam tersangka selain Sambo berperan dalam perusakan barang bukti, termasuk ponsel dan CCTV serta penambahan barang bukti di TKP.
Yang membuat persoalan semakin sensitif, sebagian personel yang terseret dalam obstruction of justice berasal dari lingkungan Propam.
Polri sendiri menyebut dua personel yang berdinas di Divpropam terbukti melakukan pengeditan dan penghilangan rekaman CCTV di rumah dinas Sambo. Keduanya kemudian dijatuhi sanksi pemberhentian.
Kemudian, dalam pemeriksaan yang lebih luas, 97 personel Polri diperiksa dan 35 personel diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Sampai di sini, fakta berhenti.
Ketika Pengawas Justru Terseret dalam Perkara yang Diawasi
Di sinilah opini dan pertanyaan publik seharusnya dimulai.
Menurut saya, persoalan terbesar dari kasus Sambo bukan hanya bahwa terdapat anggota yang melakukan pelanggaran.
Persoalan yang lebih mendasar adalah ketika sebagian personel dari lingkungan yang memiliki fungsi pengamanan dan pengawasan internal justru terseret dalam tindakan yang menghambat pengungkapan perkara.
Ini bukan alasan untuk menyimpulkan bahwa seluruh Propam bermasalah. Itu akan menjadi generalisasi yang tidak didukung fakta.
Namun, kasus tersebut cukup serius untuk menjadi alasan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain kewenangan Propam.
Sebab lembaga pengawasan seharusnya menjadi pagar pertama ketika terjadi penyimpangan di dalam institusi.
Kalau sebagian orang yang berada di dalam sistem pengawasan justru dapat terseret dalam penghilangan atau pengeditan barang bukti, maka pertanyaan tentang siapa yang mengawasi pengawas menjadi sangat relevan.
Menurut saya, inilah titik reformasi yang tidak boleh dilewatkan.
Propam tetap dibutuhkan. Bahkan pengawasan internal yang kuat justru semakin penting.
Tetapi kekuatan tersebut harus disertai batas kewenangan, mekanisme pemeriksaan silang, dokumentasi yang dapat diaudit, dan pengawasan eksternal yang efektif.
Semakin besar kewenangan, semakin besar pula kebutuhan untuk mengawasinya.
Jangan sampai kewenangan yang diberikan untuk menjaga disiplin justru menciptakan ruang yang terlalu luas bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Perbaikannya Bukan Menghapus Propam, tetapi Mencegah Kekuasaan Menjadi Terlalu Terkonsentrasi
Kasus Sambo juga memberi pelajaran bahwa pengawasan internal tidak boleh hanya bergantung pada struktur komando.
Ketika perkara menyangkut pejabat tinggi, harus ada mekanisme yang memastikan pemeriksaan tidak dapat dipengaruhi oleh kedudukan orang yang diperiksa.
Setiap tindakan terhadap barang bukti harus tercatat dan dapat ditelusuri. Setiap perubahan informasi dalam penanganan perkara harus memiliki jejak administrasi yang jelas.
Dan yang paling penting: orang yang memiliki kewenangan untuk mengawasi anggota lain tidak boleh merasa dirinya berada di luar jangkauan pengawasan.
Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi PTDH melalui sidang etik Polri. Dalam perkara obstruction of justice, sejumlah personel lain juga diproses dan dijatuhi sanksi.
Penindakan tersebut penting.
Tetapi penindakan terhadap orang tidak otomatis menyelesaikan persoalan sistem.
Jika yang diperbaiki hanya individu, sementara celah kelembagaan tetap terbuka, maka reformasi belum menyentuh akar masalah.
Karena itu, evaluasi terhadap Propam harus diarahkan pada satu prinsip sederhana: tidak boleh ada kewenangan pengawasan yang begitu kuat tanpa mekanisme pengawasan yang sama kuatnya.
Kasus Sambo seharusnya menjadi pengingat bahwa institusi penegak hukum tidak cukup hanya memiliki aturan.
Institusi juga membutuhkan sistem yang membuat aturan tersebut tetap berlaku ketika yang berhadapan dengannya adalah orang yang memiliki pangkat, jabatan, jaringan, dan kewenangan.
Sebab ukuran keberhasilan pengawasan bukan ketika anggota biasa tertib karena takut diperiksa.
Ukuran sebenarnya adalah ketika pejabat yang memiliki kekuasaan pun tahu bahwa dirinya dapat diperiksa dengan standar yang sama.
Propam harus kuat untuk mengawasi Polri. Tetapi Propam juga harus cukup terbuka untuk diawasi.
Di situlah perbaikan tubuh Polri seharusnya dimulai.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.