Proyek Fiktif di Divisi EPC PT PP: Modus Korupsi Rp 80 Miliar Terbongkar
JAKARTA, FAKTANASIONAL NET - Pada pertengahan 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi di tubuh BUMN PT Pembangunan Perumahan (PP). Kali ini fokus penyidikan tertuju pada divisi Engineering Procurement and Constructio…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL NET - Pada pertengahan 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi di tubuh BUMN PT Pembangunan Perumahan (PP).
Kali ini fokus penyidikan tertuju pada divisi Engineering Procurement and Construction (EPC), di mana oknum pejabat diduga menjalankan skema proyek fiktif senilai puluhan miliar rupiah.
Dari hasil penyidikan awal, terungkap bahwa sejumlah proyek “kosongan” dicairkan, lalu aliran dananya dinikmati pihak tertentu.
Dalam skema ini, oknum di PT PP menunjuk pihak ketiga atau subkontraktor untuk mengerjakan proyek EPC. Namun, sejatinya tidak ada aktivitas lapangan yang dilakukan.
Hanya invoice dan dokumen tender yang disiapkan, lalu diajukan sebagai dasar pencairan anggaran. Karena bersifat fiktif, nilai proyek tetap dicairkan penuh, padahal tak ada output konstruksi nyata.
Dari guncangan awal penyidikan, KPK menduga kerugian negara mencapai sekitar Rp 80 miliar. Uang hasil pencairan itu kemudian dialirkan melalui rekening subkontraktor fiktif, lalu sebagian besar berpindah tangan ke oknum di PT PP. KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, karena terbukti merugikan keuangan negara yang dikelola BUMN.
Proses penyidikan dimulai Desember 2024, dan hingga kini KPK telah menetapkan dua tersangka. Nama dan jabatan mereka belum dirilis untuk menjaga kelancaran pemeriksaan. Sementara itu, KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi dua orang berinisial DM dan HNN guna mencegah potensi pelarian.
Sebagai tindak lanjut, KPK terus melakukan pemeriksaan saksi dan menelusuri aliran dana lebih jauh. Publik berharap proses ini memberi efek jera dan meningkatkan tata kelola proyek BUMN.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.