Fakta Nasional

Proyek Jalan Sumut Terkorupsi, Rektor USU Dipanggil KPK sebagai Saksi

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin serius membongkar dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Dalam langkah terbarunya, KPK memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 16 August 2025 📖 1 menit
Proyek Jalan Sumut Terkorupsi, Rektor USU Dipanggil KPK sebagai Saksi
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin serius membongkar dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Dalam langkah terbarunya, KPK memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan pada hari Jumat, 15 Agustus 2025.

Pemanggilan seorang rektor universitas ternama ini mengindikasikan bahwa KPK tengah menelusuri jejak kasus ini ke berbagai kalangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. Muryanto Amin tidak sendirian, ia diperiksa bersama belasan saksi lainnya yang berasal dari berbagai instansi, mulai dari pejabat dinas PUPR, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga pihak swasta. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengumpulkan bukti dan keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan yang ada.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi proyek senilai Rp231,8 miliar ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR, Rasuli Efendi Siregar (RES); serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL). Dari pihak swasta, KPK menjerat Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Pilang (KIR), dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY). Kelima tersangka ini diduga terlibat dalam persekongkolan jahat untuk memenangkan lelang proyek.

Konstruksi perkara yang diungkap KPK menunjukkan adanya modus pengaturan pemenang lelang yang diotaki oleh Topan Ginting. Ia diduga sengaja mengarahkan agar perusahaan swasta tertentu memenangkan tender proyek. Sebagai imbalannya, Topan dijanjikan akan menerima fee sebesar Rp8 miliar dari pihak swasta tersebut. KPK mendeteksi bahwa para tersangka dari pihak swasta telah menarik uang tunai sebesar Rp2 miliar yang diduga akan didistribusikan kepada para pejabat yang telah membantu melancarkan aksi mereka. Pemeriksaan para saksi, termasuk Rektor USU, diharapkan dapat membuat kasus ini semakin terang.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK