Fakta Nasional

Proyek Whoosh Diduga Libatkan Nama Besar, KPK Diminta Ekstra Hati-hati

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini sedang mempelajari konstruksi hukum proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh. Namun, pengusutan proyek ini dinilai tidak mudah karena diduga melibatkan sejumlah p…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 28 October 2025 📖 1 menit
Proyek Whoosh Diduga Libatkan Nama Besar, KPK Diminta Ekstra Hati-hati
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini sedang mempelajari konstruksi hukum proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh. Namun, pengusutan proyek ini dinilai tidak mudah karena diduga melibatkan sejumlah pejabat penting di era sebelumnya.

Menurut Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin, KPK membutuhkan laporan masyarakat dan kehati-hatian dalam mengusutnya. "Penyelidikan dan pengusutan proyek ini tentu tidak mudah," kata Hasanuddin, Senin, 27 Oktober 2025.

Hasanuddin menyebut kerumitan ini disebabkan oleh keterlibatan entitas bisnis luar negeri dan adanya ikatan kontrak perjanjian. Ia juga menyinggung dugaan keterlibatan pejabat penting masa itu.

Hasanuddin secara spesifik menyebut perlunya kehati-hatian karena dugaan keterlibatan nama Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan mantan Menko Luhut Binsar Pandjaitan, selain pejabat di Kementerian Perhubungan dan BUMN.

"Meskipun, kami yakin, KPK tidak terpengaruh pada hal tersebut. Tetapi tetap diperlukan laporan resmi," tegas Hasanuddin. Ia meyakini KPK akan profesional menangani kasus ini jika ada laporan yang masuk.

Hormati Kontrak B2B, Renegosiasi Terbuka

Di sisi lain, Hasanuddin mengingatkan bahwa semua pihak harus menghormati kontrak kerja sama antara PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dan pihak terkait. Proyek Whoosh merupakan murni business to business (B2B) antara konsorsium Indonesia dan konsorsium China yang terikat hukum bisnis internasional.

Meski demikian, ia menilai opsi renegosiasi kontrak tetap terbuka. "Meskipun dalam keadaan tertentu dapat direnegosiasi isi kontrak melalui amandemen perjanjian baik kewajiban pokok dan utang, serta masa konsesi maupun hal lainnya," jelasnya. Ia juga berharap konsorsium Indonesia tidak manja dan melempar tanggung jawab ke pemerintah.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK