Fakta Nasional

PT Paulus Tannos Tetap Ditahan, KPK Sambut Positif Putusan Singapura

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan penahanan buronan kasus e‑KTP, Paulus Tannos (PT). Dengan demikian, PT tetap ditahan dan proses ekstrad…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 17 June 2025 📖 1 menit
PT Paulus Tannos Tetap Ditahan, KPK Sambut Positif Putusan Singapura
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan penahanan buronan kasus e‑KTP, Paulus Tannos (PT). Dengan demikian, PT tetap ditahan dan proses ekstradisi menuju Indonesia bakal segera dilanjutkan.

Proses Hukum di Singapura
KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pada Selasa (17/6/2025) pengadilan Singapura menolak penangguhan penahanan PT.

Putusan ini memperkuat upaya Indonesia untuk membawa Paulus Tannos pulang dan mempertanggungjawabkan kasus korupsi senilai triliunan rupiah yang menyeret nama konsorsium e‑KTP. Sidang pendahuluan (committal hearing) telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025 di Negeri Singa.

Sebelumnya, KPK telah berkoordinasi intens dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kedutaan Besar RI di Singapura, melengkapi dokumen ekstradisi sejak pengajuan pada 20 Februari dan tambahan pada 23 April 2025.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Widodo, menegaskan proses ekstradisi terus berjalan meski PT belum menyerah secara sukarela. “Kami harap kerja sama ini jadi preseden baik dalam pemberantasan korupsi lintas negara,” ujarnya.

KPK optimistis dengan dukungan Polri, Kejaksaan, dan lembaga internasional, Paulus Tannos akan segera dihadapkan di Pengadilan Tipikor Indonesia.

Keberhasilan ini diharapkan mendorong efek jera bagi koruptor lain dan memperkuat semangat antikorupsi di tingkat global.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK