Puan Maharani Ingatkan Pemerintah Soal Dampak Kenaikan PPN 12 Persen
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan Pemerintah untuk mengantisipasi dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Ia juga menekankan agar…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan Pemerintah untuk mengantisipasi dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Ia juga menekankan agar kenaikan tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada rakyat.
“Kami memahami tujuan kenaikan PPN untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran. Namun, Pemerintah harus memperhatikan dampak yang akan muncul dari kebijakan tersebut,” ujar Puan pada Rabu (18/12/2024).
Kenaikan PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meski demikian, Puan meminta Pemerintah mempertimbangkan masukan dari berbagai kalangan, termasuk pakar, agar kebijakan ini tidak berdampak buruk pada daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
“Masih ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat memperburuk keadaan bagi kelas menengah dan pelaku usaha kecil,” lanjut Puan.
Berbagai pihak menilai kenaikan PPN berpotensi memicu inflasi, khususnya pada barang konsumsi harian. Berdasarkan simulasi dari Center of Economics and Law Studies (Celios), keluarga kelas menengah diperkirakan akan mengalami kenaikan pengeluaran hingga Rp 4,2 juta per tahun, sementara keluarga miskin diprediksi menghadapi tambahan beban hingga Rp 1,2 juta per tahun.
“Dampaknya bisa terjadi ketika produsen menaikkan harga produk secara antisipatif, sehingga inflasi akan semakin tinggi. Ini yang harus diantisipasi,” jelas Puan.
Penurunan daya beli akibat kenaikan PPN juga diperkirakan akan menggerus konsumsi domestik hingga Rp 40,68 triliun, yang berpotensi menurunkan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp 65,33 triliun. Dampak tersebut dikhawatirkan memperburuk ketimpangan ekonomi.
Sektor usaha, terutama industri manufaktur, UMKM, dan sektor padat karya, juga berpotensi mengalami penurunan permintaan akibat melemahnya daya beli masyarakat. Kondisi ini dinilai dapat memicu perlambatan roda ekonomi di sektor riil hingga berpotensi memunculkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Puan meminta Pemerintah untuk menyiapkan langkah-langkah mitigasi guna menghadapi berbagai tantangan tersebut. Meskipun beberapa barang seperti kebutuhan pokok dan jasa pendidikan serta kesehatan dikecualikan dari PPN, kenaikan harga barang lain tetap diprediksi akan terjadi akibat efek rantai pasok.
“Meningkatkan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas harga harus menjadi prioritas. Stimulus ekonomi perlu diarahkan pada sektor industri kerakyatan dan UMKM agar dampak kenaikan PPN tidak signifikan,” ungkap Puan.
Puan juga menekankan pentingnya memastikan insentif perpajakan yang diberikan Pemerintah benar-benar efektif dan tepat sasaran. Ia menyatakan bahwa DPR melalui komisi terkait akan mengevaluasi kebijakan ini secara menyeluruh.
“Pemerintah harus semakin efektif dalam menjalankan kebijakan ekonomi untuk mendorong pertumbuhan yang berkualitas serta pelayanan publik yang lebih baik,” tegas Puan.
Sebagai penutup, Puan berharap kenaikan PPN ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam bidang pelayanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur, sehingga rakyat merasakan bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar digunakan untuk kebaikan bersama. [dnl]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.