Puan Maharani Soroti Kewajiban Penyediaan Daycare di Perkantoran Sesuai Amanat UU KIA
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya penyediaan fasilitas penitipan anak (daycare) di perkantoran sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya penyediaan fasilitas penitipan anak (daycare) di perkantoran sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).
Ia menegaskan bahwa penyediaan daycare merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh tempat kerja.
“Penyediaan fasilitas penitipan anak atau daycare di perkantoran sebenarnya memang bersifat wajib sesuai aturan dalam UU KIA yang merupakan inisiatif DPR,” ujar Puan pada Jumat (13/12/2024).
Sebelumnya, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Dukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji meminta agar kantor atau lembaga menyediakan daycare berkualitas.
Upaya ini juga sejalan dengan program pengasuhan anak usia dini seperti Taman Asuh Anak (Tamasya) dan Gerakan Ayah Teladan (GATE) yang diinisiasi oleh Kemendukbangga.
Puan menjelaskan bahwa penyediaan daycare sangat penting untuk mendukung orangtua bekerja yang kesulitan menitipkan anaknya. Menurutnya, persoalan ini sudah lama menjadi perhatian DPR sehingga dituangkan dalam UU KIA yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
“Sebagai ibu bekerja, saya sangat mengerti masalah yang dihadapi orangtua. Karena kondisi setiap keluarga berbeda-beda, tidak semua orangtua bisa menitipkan anak di rumah kepada keluarga atau pengasuh,” tuturnya.
Ia menambahkan, UU KIA hadir sebagai solusi bagi orangtua bekerja, khususnya perempuan, untuk memastikan bahwa tumbuh kembang anak menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya ibu semata.
Pasal 30 Ayat (3) UU KIA mengatur kewajiban penyediaan fasilitas seperti ruang laktasi dan daycare di tempat kerja.
“UU KIA memastikan semua pihak terlibat dalam proses tumbuh kembang anak demi melahirkan generasi Indonesia unggulan,” jelas Puan.
Menurut Puan, keberadaan daycare di tempat kerja mendukung produktivitas perempuan bekerja tanpa mengurangi perhatian terhadap anak. Ia menegaskan bahwa daycare harus berkualitas baik dari segi fasilitas maupun tenaga pengasuh yang profesional.
“Dengan adanya daycare, ibu dan ayah bisa tetap bekerja sekaligus tetap bisa memberi pengawasan ke anak. Saat istirahat, orangtua bisa mengecek atau bermain dengan anak mereka,” katanya.
Puan juga menekankan bahwa lokasi daycare yang dekat dengan orangtua memberikan rasa aman dan mendukung proses tumbuh kembang anak. Namun, ia mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap kualitas daycare untuk mencegah kasus kekerasan.
“Daycare yang berkualitas harus menjadi standar minimum di setiap perusahaan. Hal ini penting agar orangtua bisa bekerja dengan nyaman tanpa rasa khawatir terhadap keamanan anaknya,” tegasnya.
Puan meminta Pemerintah segera mengeluarkan program dan aturan turunan untuk mengimplementasikan UU KIA, termasuk penyediaan daycare. Ia juga mendorong kolaborasi dengan sektor swasta untuk mempercepat penerapan kebijakan ramah perempuan di tempat kerja.
“Saat orangtua nyaman, motivasi kerja mereka meningkat. Ini tentunya berdampak positif bagi produktivitas perusahaan,” imbuh Puan.
UU KIA juga mengatur hak cuti melahirkan untuk perempuan dan cuti ayah bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan. Puan menyebut UU ini sebagai tonggak penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang mendukung kesejahteraan ibu dan anak.
“Kita harus memastikan bahwa perempuan bekerja memiliki akses terhadap hak-haknya. Ini adalah langkah bersama untuk membangun Indonesia yang lebih adil dan inklusif,” pungkasnya.[dnl]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.