Publik Harus Kawal Polri dan Kejagung Tegakkan Hukum demi Kepentingan Negara, Bukan yang Lain
FAKTANASIONAL.NET – Pengamat hukum sekaligus advokat senior, Rizal Karyansyah, mengajak masyarakat untuk mengawal secara kritis dan objektif proses penegakan hukum yang tengah menjadi perhatian publik, khususnya terkait kasus yang menyeret anggota P…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Pengamat hukum sekaligus advokat senior, Rizal Karyansyah, mengajak masyarakat untuk mengawal secara kritis dan objektif proses penegakan hukum yang tengah menjadi perhatian publik, khususnya terkait kasus yang menyeret anggota Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang beberapa pekan terakhir diekspos .
Menurut Rizal, masyarakat perlu memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap berorientasi pada kepentingan bangsa, negara, serta masyarakat, bukan untuk kepentingan pihak tertentu.
"Jangan sampai publik terbawa arus untuk membela kepentingan lain di luar bangsa dan negara serta rakyat," kata Rizal, Sabtu (11/7/2026).
Ia menegaskan bahwa Polri, Kejaksaan Agung, maupun aparat penegak hukum lainnya memperoleh kewenangan dari undang-undang untuk menegakkan hukum secara profesional, independen, dan akuntabel.
Karena itu, menurutnya, masyarakat perlu terus mengawasi agar kewenangan tersebut dijalankan sesuai prinsip negara hukum tanpa dipengaruhi kepentingan di luar proses hukum yang semestinya.
"Publik jangan mau diracuni oleh narasi yang mencampuradukkan penegakan hukum dengan kepentingan lain. Kita juga harus menghindari narasi yang menggambarkan seolah-olah terjadi saling menyandera antar-institusi. Fokusnya harus tetap pada proses hukum," ujarnya.
Rizal juga menyoroti pentingnya pengawasan publik terhadap setiap perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Menurut dia, masyarakat perlu mengawal agar setiap proses penyelidikan maupun penyidikan diselesaikan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Dalam konteks perkara yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya, yang turut menyebut nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Rizal menilai proses hukum harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia mengatakan, publik perlu mengawasi agar penanganan perkara tersebut tidak bergeser dari tujuan utama penegakan hukum.
"Jangan sampai penanganan suatu perkara dipersepsikan sebagai alat untuk kepentingan di luar penegakan hukum. Yang harus dijaga adalah integritas proses hukumnya," kata Rizal.
Di sisi lain, ia juga meminta masyarakat tetap mengawal berbagai perkara korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Menurutnya, seluruh perkara harus diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
"Publik jangan terjebak dalam narasi perseteruan antar-institusi. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh perkara diproses secara adil dan sesuai hukum," ujarnya.
Selain mengawasi aparat penegak hukum, Rizal juga mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi melalui pembenahan regulasi dan pengawasan terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan.
Ia menilai setiap dugaan pelanggaran etik maupun penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum harus ditindak sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Di akhir keterangannya, Rizal kembali mendorong pemerintah dan DPR untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi instrumen penting dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
"Dengan adanya undang-undang perampasan aset, proses pemulihan aset hasil tindak pidana dapat berjalan lebih efektif sehingga aset yang berasal dari tindak pidana bisa dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat," pungkasnya.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.