Pungli Sertifikasi K3, KPK Usut Peran Eks Dirjen Kemnaker dalam Aliran Dana Haram
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NE T - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kali i…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kali ini, penyidik memeriksa mantan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang, untuk mendalami pengetahuannya terkait aliran dana ilegal dari perusahaan pengurus jasa K3 (PJK3).
Pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (10/10/2025) ini bertujuan untuk mengungkap sejauh mana pejabat tinggi di Kemnaker mengetahui praktik pungutan liar yang telah meresahkan banyak pihak. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa saksi diperiksa terkait proses penerbitan sertifikat dan dugaan penerimaan uang.
Haiyani Rumondang diperiksa bersama Nila Pratiwi Ichsan, seorang Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3. Menurut Budi Prasetyo, penyidik secara spesifik mendalami pengetahuan kedua saksi mengenai adanya penerimaan uang dari pihak PJK3 yang mengurus sertifikasi. Keterangan mereka diharapkan dapat memetakan aliran dana dan mengungkap siapa saja pejabat yang turut menikmati hasil pemerasan tersebut. Kasus ini telah menjerat belasan tersangka dari berbagai tingkatan jabatan.
Praktik kotor ini diduga telah berlangsung sejak lama, di mana biaya pengurusan sertifikat K3 yang semestinya hanya ratusan ribu rupiah melonjak hingga jutaan rupiah. Dari selisih biaya tersebut, terkumpul dana puluhan miliar rupiah yang kemudian dibagi-bagikan kepada oknum pejabat. Hingga kini, KPK telah menetapkan 11 orang tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, dan sejumlah pejabat eselon lainnya, serta pihak swasta.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.