Purnawirawan Komjen dan Kombes Pol Aktif Digugat Terkait Dugaan Sengketa Lahan
FAKTANASIONAL.NET - Dua petinggi Polri satu diantaranya merupakan seorang purnawirawan berpangkat Komjen Pol (purn) digugat di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terkait adanya dugaan sengketa lahan yang ada di wilayah Sukarame, Bandarlampung. Satu la…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Dua petinggi Polri satu diantaranya merupakan seorang purnawirawan berpangkat Komjen Pol (purn) digugat di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terkait adanya dugaan sengketa lahan yang ada di wilayah Sukarame, Bandarlampung. Satu lainnya berpangkat Kombes Pol yang bertugas di Mabes Polri.
Keduanya digugat oleh seorang penggugat bernama Kasiati melalui penasihat hukumnya, Dr Nitaria Angkasa. Selain dua petinggi kepolisian bernama Mukhtarom dan Sopyan Yakub yang kini menyandang status sebagai tergugat tersebut, pihaknya juga melakukan gugatan terhadap sejumlah orang diantaranya Asmir selaku pemilik sertifikat, Gunawan, dan Harmonis.
"Kemarin telah sidang dengan agenda pemeriksaan dari para pihak-pihak, sidang terpaksa ditunda karena masih ada para pihak yang tidak hadir bahkan yang tidak diketahu" kata penasihat hukum, Dr Nitaria Angkasa, Kamis (27/8).
Dia menjelaskan, gugatan yang dilayangkannya tersebut terkait adanya persoalan lahan seluas 7.300 m² yang menurutnya telah dikuasai oleh para tergugat. Pihaknya sengaja mengajukan gugatan tersebut untuk mengetahui legalitas dari lahan yang telah dikuasai tersebut.
"Banyak para tergugat yang kita gugat, selain pensiunan Polri dan Polri aktif, termasuk tergugat satu bernama Asmir yang pertama mempunyai lahan tersebut kami gugat juga," kata dia.
Lanjut dia, lahan tersebut sebelumnya milik Asmir yang kini menjadi tergugat satu kemudian dibeli oleh orangtua dari Kasiati selaku penggugat yang kemudian telah dihibahkan kepada Kasiati. Menurutnya, pihaknya memiliki bukti-bukti atas pembelian lahan tersebut yang nantinya akan dibuktikan dalam persidangan.
"Lahan tersebut dihibahkan ke anaknya atas dasar beli dari Asmir, kami punya buktinya nanti akan kami hadirkan," katanya.
Terkait pihak tergugat yang telah menguasai lahan tersebut, tambah Dr Nita, dirinya sama sekali tidak mengetahui para pihak dari mana dan membelinya dari siapa.
"Karena itu kami ingin mengetahui pembuktiannya para pihak. Kami berharap melalui gugatan ini, semua pihak bisa bertanggungjawab dengan hukum karena di sini setiap orang punya hak. Masalah menang atau kalah silahkan, itu putusan pengadilan atas dasar pembuktian. Cuma jangan melakukan intimidasi terhadap sesama, karena kita kan sama-sama mencari keadilan berdasarkan hak masing-masing. Semua ada proses jangan mentang-mentang, ada jabatan dan pangkat lalu berbuat semaunya. Lagi pula kita bicara soal pribadi bukan secara instansi," tegasnya.
Disisi lain, Gunawan selalu turut tergugat dalam perkara tersebut mengatakan, sidang tersebut terpaksa ditunda lantaran penggugat belum sepenuhnya benar dalam mengirim surat termasuk dari nama para tergugat serta tergugat satu bernama Asmir yang telah meninggal.
"Saya keberatan tergugat satu ini kan sudah meninggal dunia bahkan alamatnya tidak diketahui," katanya.
Ia menambahkan dalam persoalan lahan tersebut, dirinya hanya bertugas sebagai memelihara lahan tersebut atas kuasa dari tergugat Sopyan Yakub. Menurut dia, sejak tahun 1994, lahan tersebut dikuasakan oleh Polda Lampung dengan penggarap berdasarkan surat.
"Sejak Tahun 2014 itu dikuasakan dengan Bapak Sopyan sehingga saya diberikan kuasa oleh Pak Sopyan untuk dipantau. Hingga saat ini saya dikuasakan untuk mengurus lahan milik Pak Sopyan dan Mukhtarom yang telah di kapling itu," katanya lagi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.