Fakta Nasional

Putusan Banding Ditolak: Mantan Dirut Taspen Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Upaya hukum banding yang diajukan Antonius NS Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kosasih terlibat dalam kasus korupsi investasi fiktif yang menyebabkan ke…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 11 December 2025 📖 1 menit
Putusan Banding Ditolak: Mantan Dirut Taspen Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Upaya hukum banding yang diajukan Antonius NS Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kosasih terlibat dalam kasus korupsi investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Melalui putusan bernomor 60/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menyatakan Kosasih terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama dari Penuntut Umum," bunyi putusan seperti dikutip dari laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Rabu 10 Desember 2025.

Hukuman Pidana dan Denda Dikuatkan

Dengan penolakan banding ini, hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan yang dijatuhkan pada tingkat pertama tetap berlaku. Majelis hakim tingkat banding, yang dipimpin oleh Teguh Harianto, hanya mengubah ketentuan mengenai lamanya pidana pengganti jika Kosasih tidak membayar uang pengganti.

Uang Pengganti Dinaikkan, Total Setara Rp35 Miliar

Jika di tingkat pertama Kosasih dihukum subsider 3 tahun penjara apabila tidak membayar uang pengganti, di tingkat banding hukuman tersebut diperberat menjadi 5 tahun penjara. Jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Kosasih adalah sebesar Rp29,15 miliar ditambah dengan mata uang asing lainnya yang bila dikonversi setara dengan total Rp35 miliar. Sementara itu, terpidana lain, Ekiawan Heri Primaryanto, sudah inkrah dengan hukuman 9 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK