Fakta Nasional

Putusan Ijazah Gibran, Pakar Hukum Nilai MK Tahu Diri dan Arahkan ke Jalur Pemakzulan

FAKTANASIONAL.NET – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai masih berada dalam koridor kewenangan konstitusional. Pe…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 07 October 2026 📖 1 menit
Putusan Ijazah Gibran, Pakar Hukum Nilai MK Tahu Diri dan Arahkan ke Jalur Pemakzulan
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai masih berada dalam koridor kewenangan konstitusional.

Penilaian tersebut disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar.

Ia menilai MK tidak memperluas kewenangannya meski perkara tersebut diperiksa hingga menyentuh pokok permohonan.

Dikutip dari SINDOnews, Fickar menyampaikan pandangannya pada Selasa (6/10/2026). Menurut dia, terdapat tiga poin besar yang dapat dilihat dari putusan MK dalam perkara tersebut.

“Yang menarik itu ada tiga poin besar dari putusan MK. Pertama, meski mengadili sampai pokok perkara, MK secara tegas tidak memperluas kewenangannya sebagaimana kekhawatiran para pihak bahwa MK akan melanggar konstitusi. MK tahu diri,” kata Fickar.

Fickar menjelaskan, MK memahami bahwa perkara tersebut berada dalam ranah perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Karena itu, pemeriksaan perkara tetap berkaitan dengan batas kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut.

Namun, ia menyebut terdapat persoalan terkait waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum pihak yang mengajukan perkara.

“Kedua, MK mengerti ini ranah perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, tetapi di samping sudah terlambat dari segi waktunya, pihak pemohon juga tidak punya legal standing,” ujarnya.

Menurut Fickar, dua persoalan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat posisi perkara gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran di MK.

Fickar juga menilai MK mengarahkan substansi persoalan yang dipersoalkan para pemohon menuju mekanisme pemakzulan atau impeachment.

Dengan demikian, menurut pandangan Fickar, persoalan tersebut tidak diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme PHPU di MK.

Penilaian itu muncul setelah MK memutus perkara yang mempermasalahkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Fickar menilai MK tetap membatasi diri pada kewenangan yang diberikan konstitusi dan tidak mengambil kewenangan di luar jalur yang tersedia.

Artikel ini mengacu pada pemberitaan SINDOnews yang diterbitkan Rabu, 07 Oktober 2026 pukul 09:57 WIB oleh Yuwantoro Winduajie dengan judul “Soal Putusan Ijazah Gibran, Pakar Hukum: MK Tahu Diri, Arahkan ke Jalur Pemakzulan”.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK