Putusan MK Batasi Aduan Penghinaan Presiden, Relawan Tak Lagi Bisa Sembarangan Melapor
FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat penegasan penting terkait perkara penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut dinilai dapat membatasi pihak-pihak di luar Presiden dan Wakil Presiden untuk menggunakan ketent…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat penegasan penting terkait perkara penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut dinilai dapat membatasi pihak-pihak di luar Presiden dan Wakil Presiden untuk menggunakan ketentuan pidana sebagai alat menghadapi kritik.
Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, merespons putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan nomor 275/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).
Putusan itu diucapkan pada Rabu (12/8/2026). Dalam amar pemaknaannya, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai delik penghinaan presiden-wapres hanya dapat dituntut berdasarkan aduan presiden dan wakil presiden kiranya layak diapresiasi,” ujar Jamiluddin kepada SindoNews, Minggu (16/8/2026).
Dikutip dari SINDOnews, Minggu, 16 Agustus 2026, Jamiluddin menilai putusan tersebut berpotensi mengurangi ruang bagi pihak tertentu untuk melaporkan seseorang yang dianggap menghina Presiden atau Wakil Presiden.
Menurut dia, sebelumnya terdapat pihak-pihak yang dinilai berupaya meredam kritik terhadap kepala negara dengan menggunakan dalih delik penghinaan. Kondisi itu, kata Jamiluddin, dapat membuat kritik terhadap Presiden dan Wakil Presiden berhadapan dengan ancaman proses hukum.
“Dengan begitu, upaya meredam pengkritik dari para pendukung presiden atau wakil presiden dapat ditiadakan. Para relawan yang gemar cari muka (carmuk) dengan sendirinya sudah tertutup untuk menggunakan delik penghinaan,” tuturnya.
Dengan putusan tersebut, mekanisme pengaduan menjadi lebih terbatas karena kewenangan untuk mengadukan dugaan penghinaan sebagaimana dimaksud berada pada Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang bersangkutan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.