Fakta Nasional

Putusan MK Ketok Palu: Polisi Aktif Wajib Pensiun atau Mundur Jika Duduki Jabatan Sipil

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang secara fundamental mengubah aturan mengenai penempatan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di jabatan sipil. Dalam putusan yang dibacakan pada Ka…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 15 November 2025 📖 1 menit
Putusan MK Ketok Palu: Polisi Aktif Wajib Pensiun atau Mundur Jika Duduki Jabatan Sipil
Polri menyiapkan regulasi dan pemetaan jabatan dalam skema penerimaan anggota Polri jalur disabilitas di Mabes Polri, Jakarta./net
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang secara fundamental mengubah aturan mengenai penempatan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di jabatan sipil. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025), MK secara tegas melarang polisi aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tanpa melepaskan status mereka sebagai anggota Polri.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini merupakan penegasan bahwa setiap anggota Polri yang ingin menempati jabatan sipil wajib untuk mengundurkan diri atau mengambil pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menduduki posisi sipil berdasarkan penugasan dari Kapolri tanpa harus melepas statusnya di korps Bhayangkara.

Frasa yang Dihapus dan Tuntutan Konstitusi

Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, menyatakan bahwa MK menghapus frasa kunci yang menjadi sumber celah tersebut. Frasa yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat adalah "atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri" yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Implikasi Jangka Panjang Terhadap Jabatan Publik

Penghapusan frasa ini berarti setiap penempatan polisi aktif di jabatan sipil, seperti di kementerian, lembaga, atau perusahaan negara, harus didahului dengan pengunduran diri atau pensiun. Keputusan MK ini diharapkan dapat memperjelas batas antara tugas kepolisian dan jabatan sipil, serta menegakkan prinsip netralitas dan profesionalitas dalam birokrasi negara. Selain isu ini, isu politik-hukum lain yang menjadi sorotan adalah Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK