Fakta Nasional

Putusan MK Larang Polisi Jabat Sipil: Menteri Hukum Tegaskan Aturan Tak Berlaku Surut

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut. Penjelasan ini merujuk pada putusan MK nomor 1…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 19 November 2025 📖 1 menit
Putusan MK Larang Polisi Jabat Sipil: Menteri Hukum Tegaskan Aturan Tak Berlaku Surut
Polri menyiapkan regulasi dan pemetaan jabatan dalam skema penerimaan anggota Polri jalur disabilitas di Mabes Polri, Jakarta./net
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut. Penjelasan ini merujuk pada putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, 13 November 2025.

Dengan demikian, anggota Polri yang telah menjabat posisi sipil sebelum keputusan MK diumumkan tidak memiliki kewajiban untuk mengundurkan diri saat ini. "Menurut pendapat saya... putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 November 2025.

Opsi Pengunduran Diri dan Peran Komisi Reformasi Polri

Politikus Gerindra ini menambahkan bahwa pengunduran diri bisa terjadi jika Polri secara institusi memutuskan untuk menarik anggotanya dari kementerian atau lembaga sipil tersebut. Di sisi lain, putusan MK ini juga menjadi masukan penting bagi Komisi Reformasi Polri yang baru dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

Pengaturan Jabatan Secara Limitatif

Komisi Reformasi Polri bertugas memetakan kementerian/lembaga yang tugas, pokok, dan fungsinya (tupoksi) masih berkaitan dengan tupoksi kepolisian, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Direktorat Penegakan Hukum di sejumlah kementerian. Jabatan yang boleh diisi oleh anggota Polri akan diatur secara limitatif dalam revisi UU Polri. Hal ini dilakukan untuk menghindari perdebatan dan memastikan dasar hukum yang jelas.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK