Fakta Nasional

Putusan MK Soal Anggota Polri Aktif di Jabatan Sipil Dinilai Ambigu

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan akademisi dan publik. Prof. Tongat, Guru Besar Hukum Tata Negara Univers…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 16 November 2025 📖 1 menit
Putusan MK Soal Anggota Polri Aktif di Jabatan Sipil Dinilai Ambigu
Polri menyiapkan regulasi dan pemetaan jabatan dalam skema penerimaan anggota Polri jalur disabilitas di Mabes Polri, Jakarta./net
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan akademisi dan publik. Prof. Tongat, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), menyampaikan kekhawatirannya bahwa putusan tersebut justru berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dan polemik baru. Ia menilai penghapusan frasa "penugasan" dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XII/25 tidak diikuti dengan perumusan norma pengganti yang tegas dan eksplisit.

Prof. Tongat menegaskan bahwa MK seharusnya memberikan batasan substantif yang jelas mengenai jenis jabatan apa saja yang boleh atau tidak boleh diisi oleh anggota Polri di luar struktur kepolisian. Akibat dari pembatalan satu bagian tanpa penjelasan komprehensif, putusan ini membuka ruang tafsir yang luas dan membingungkan masyarakat. MK memang menekankan bahwa anggota Polri yang ingin mengisi jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu, namun redaksi pasal saat ini tetap memunculkan interpretasi yang multitafsir.

Risiko Tumpang Tindih Kewenangan

Menurut Prof. Tongat, formulasi pasal yang ada sekarang masih memungkinkan penafsiran bahwa anggota Polri dapat menempati jabatan yang berhubungan langsung dengan fungsi kepolisian tanpa harus melepaskan status dinas aktifnya. Hal ini menjadi masalah besar, terutama mengingat sejumlah lembaga memiliki irisan kuat dengan fungsi kepolisian, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Tanpa norma yang benar-benar tegas, penempatan anggota Polri aktif di lembaga-lembaga ini berisiko menyebabkan tumpang tindih kewenangan dan mengganggu independensi.

Menjaga Nilai Konstitusionalitas

Sebagai seorang akademisi, Prof. Tongat menekankan bahwa kepastian hukum adalah esensi utama dari setiap putusan MK. Jika suatu putusan rentan terhadap beragam penafsiran, maka nilai konstitusionalitasnya dapat tergerus. Ia mendesak agar MK menghasilkan putusan yang lebih komprehensif dan jelas. Selain itu, ia juga mendorong Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyempurnakan regulasi terkait. Tujuannya adalah memastikan bahwa penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian benar-benar sejalan dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan landasan konstitusional yang kuat.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK