Fakta Nasional

Putusan MK soal Ijazah Gibran Dinilai seperti Pisau Bermata Dua, DPR Berpeluang Tempuh Pemakzulan

FAKTANASIONAL.NET - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024 dinilai memiliki dua sisi. Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 11 October 2026 📖 2 menit
Putusan MK soal Ijazah Gibran Dinilai seperti Pisau Bermata Dua, DPR Berpeluang Tempuh Pemakzulan
Buntut Temuan MK Soal Ijazah Gibran, Forsiber Desak DPR Gulirkan Opsi Pemakzulan/dok.bbc
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024 dinilai memiliki dua sisi.

Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menilai putusan tersebut tidak hanya berkaitan dengan diskualifikasi, tetapi juga membuka ruang bagi DPR untuk menggunakan hak konstitusionalnya.

Pandangan itu disampaikan Ubedilah dalam siniar To The Point Aja yang tayang di YouTube SINDOnews, sebagaimana dikutip dari SINDOnews pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Menurut Ubedilah, putusan tersebut dapat menjadi pintu bagi parlemen untuk menyampaikan pendapat terkait persoalan ijazah Gibran. Meski tidak berujung pada diskualifikasi, putusan MK dinilainya berpotensi memunculkan langkah politik dan konstitusional lain melalui lembaga legislatif.

Ubedilah menjelaskan bahwa DPR memiliki mekanisme untuk menyikapi persoalan tersebut melalui hak menyatakan pendapat. Ia menilai, putusan MK dapat menjadi dasar bagi parlemen untuk membahas persoalan yang berkaitan dengan posisi wakil presiden.

“Artinya di satu sisi tidak ada diskualifikasi, tapi di sisi lain putusan ini membuka pintu atau karpet merah bagi parlemen untuk menyatakan haknya bahwa misalnya DPR ingin membuat atau menyatakan hak pendapatnya terhadap putusan MK tentang posisi wapres yang tidak terbukti memiliki ijazah itu,” kata Ubedilah.

Ia juga menguraikan bahwa pemakzulan atau impeachment terhadap presiden maupun wakil presiden dapat dilakukan apabila terdapat pelanggaran hukum, termasuk korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta pelanggaran etik berat.

“Kita bisa menafsirkan atau memahami bahwa ketidakjujuran tentang ijazah SMA itu kan mirip manipulasi kan prosesnya. Itu apalagi dalam perkara posisi tertinggi dalam kekuasaan sebuah negara modern seperti Indonesia ini. Itu pelanggaran etika berat sebetulnya. Kalau itu yang dipakai memungkinkan sebetulnya DPR melakukan (impeachment, red), prosesnya panjang ya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ubedilah menyebut proses pemakzulan dapat diawali melalui hak angket DPR atau hak menyatakan pendapat terhadap putusan MK tersebut.

Setelah itu, DPR dapat meminta MPR menggelar sidang paripurna untuk membahas proses pemakzulan melalui keputusan kolektif lembaga perwakilan tersebut.

“Lalu kemudian DPR bisa meminta MPR untuk mengadakan sidang paripurna paripurna untuk apa semacam melakukan proses impeachment melalui putusan kolektif dari parlemen atau MPR,” pungkasnya.

Ubedilah menegaskan bahwa proses impeachment membutuhkan tahapan panjang. Karena itu, peluang tersebut berkaitan dengan mekanisme konstitusional yang harus ditempuh melalui lembaga parlemen, sebagaimana dijelaskan dalam keterangannya di SINDOnews.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK