Fakta Nasional

Putusan MK soal Ijazah Gibran Picu Respons Berbeda, Gerindra dan PDIP Punya Pandangan Berseberangan

FAKTANASIONAL.NET - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024 memunculkan tanggapan berbeda dari partai politik di parlemen. Perbedaan pandangan tersebut terlihat…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 09 October 2026 📖 2 menit
Putusan MK soal Ijazah Gibran Picu Respons Berbeda, Gerindra dan PDIP Punya Pandangan Berseberangan
Sidang Ijazah Gibran di MK Memanas, Saldi Isra Minta KPU Bongkar Risalah PKPU/Facebook
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024 memunculkan tanggapan berbeda dari partai politik di parlemen.

Perbedaan pandangan tersebut terlihat dari sikap Partai Gerindra yang meminta polemik dihentikan hingga PDIP yang menilai persoalan tersebut berpotensi berujung pada pemakzulan.

Perkara ini diajukan oleh Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya terkait persyaratan pencalonan Gibran. Meskipun tidak menerima permohonan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat kelulusan pendidikan luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan hal tersebut dalam sidang pada Selasa (6/10/2026).

"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu," kata Arsul Sani.

Dikutip dari SINDOnews, putusan tersebut kemudian mendapat respons beragam dari kalangan politik, terutama mengenai implikasi hukum dan keberlanjutan jabatan Wakil Presiden.

Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso menyatakan menghormati putusan MK yang tidak menerima permohonan terkait ijazah Gibran. Pada Rabu (7/10/2026), ia mengimbau masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik menyikapi putusan tersebut secara bijak.

"Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut, serta bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah demi menghadapi tantangan ekonomi global dan pembangunan nasional," kata Sugiat.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu juga memperingatkan bahwa spekulasi hukum mengenai posisi Gibran dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, kondisi tersebut berisiko mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, serta kepercayaan internasional terhadap stabilitas politik Indonesia.

Sebaliknya, Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menyoroti temuan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran. Ia menilai ketiadaan bukti tersebut menunjukkan persoalan pemenuhan syarat pencalonan sejak awal.

"Menurut saya yang paling penting dari Putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden," kata Deddy, Rabu (7/10/2026).

Deddy menduga dokumen administrasi yang diajukan Gibran berpotensi bermasalah secara hukum. Ia juga menyebut kemungkinan pemakzulan dengan merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

"Karena dia sudah terpilih, tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI Pasal 7A dan 7B," ujar Deddy.

Kedua pasal tersebut mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden selama masa jabatan melalui proses pemakzulan. Namun, pandangan Deddy merupakan penilaian politik dan hukum yang disampaikannya terkait putusan MK.

Dengan demikian, respons Gerindra dan PDIP memperlihatkan perbedaan pendekatan dalam menyikapi perkara tersebut. Gerindra menekankan penghentian polemik dan stabilitas politik, sedangkan PDIP menyoroti konsekuensi hukum yang dinilai perlu dicermati.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK