Fakta Nasional

Putusan MK soal Ijazah Gibran: Prof Jimly Ungkap Tiga Kemungkinan, Termasuk NO

FAKTANASIONAL.NET - Perkara persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) masih menjadi perhatian publik. Pakar Hukum Tata Usaha Negara, Prof Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan tiga kemungkinan putusan yang d…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 04 October 2026 📖 2 menit
Putusan MK soal Ijazah Gibran: Prof Jimly Ungkap Tiga Kemungkinan, Termasuk NO
Ijazah, Kekuasaan, dan Ujian Kejujuran dalam Perkara Gibran di MK/(Foto: Ilustrasi)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Perkara persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) masih menjadi perhatian publik.

Pakar Hukum Tata Usaha Negara, Prof Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan tiga kemungkinan putusan yang dapat diambil sembilan hakim konstitusi dalam menangani perkara tersebut.

Menurut Jimly, MK berpeluang menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), menolak permohonan, maupun mengabulkannya. Ketiga kemungkinan tersebut tetap terbuka meskipun persidangan telah memasuki tahap pembuktian substantif.

Penjelasan mantan Ketua MK itu memberikan gambaran mengenai aspek hukum yang masih dapat dipertimbangkan hakim sebelum menjatuhkan putusan. Informasi tersebut dikutip dari FAJAR.CO.ID pada Minggu, 4 Oktober 2026.

Jimly menegaskan, putusan NO tidak selalu berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing pemohon. Persoalan kewenangan lembaga untuk memeriksa dan memutus perkara juga dapat menjadi pertimbangan hakim konstitusi.

"Maka ada tiga kemungkinan, tetap NO, tolak, atau dikabulkan. NO itu kemungkinan masih bisa, misalnya bukan soal legal standing, tapi misalnya soal yurisdiksi," ujar Jimly.

Ia menjelaskan, MK masih dapat menyatakan perkara tidak dapat diterima apabila persoalan yang diajukan dinilai berada di luar yurisdiksinya. Kondisi tersebut tetap mungkin terjadi meskipun para pihak telah menjalani proses pembuktian.

"Wah ini bukan yurisdiksi dari MK. Maka oleh MK di NO, walaupun sudah sidang pembuktian," tukasnya.

Jimly juga menekankan bahwa pembuktian substantif tidak otomatis mengharuskan hakim memutus pokok perkara. Hasil pemeriksaan justru dapat mengarahkan hakim pada kesimpulan bahwa persoalan tersebut bukan bagian dari kewenangan MK.

"Kadang-kadang soal pembuktian itu bisa menghasilkan kesimpulan, wah ini bukan urusan kita," tuturnya.

"Soal keberwenangan jadi masih ada kemungkinan meskipun sudah sidang secara substantif," tambahnya.

Jimly turut menyoroti kemungkinan bahwa putusan NO tetap memuat pertimbangan hukum mengenai substansi perkara.

Dengan demikian, putusan yang tidak menerima permohonan belum tentu membuat seluruh hasil pembuktian tidak tercermin dalam pertimbangan hakim.

"Nanti ini di-NO, tapi ada kemungkinan kedua meskipun dia di-NO tapi pertimbangan hukum dalam putusan itu misalnya dia menyatakan bahwa ternyata ini orang tidak memenuhi syarat lagi," kata Jimly.

Menurutnya, apabila pertimbangan semacam itu muncul dalam putusan, pernyataan tersebut dapat menjadi bahan bagi DPR untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Jimly menambahkan, substansi hasil pembuktian masih mungkin mendapat perhatian meskipun permohonan dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak karena tidak terbukti.

Dengan demikian, tiga kemungkinan putusan yang dijelaskan Jimly mencakup permohonan tidak dapat diterima, ditolak, atau dikabulkan. Hasil akhirnya bergantung pada penilaian hakim konstitusi terhadap perkara yang diperiksa.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK