Putusan MK Ubah Skema MBG, Menkeu: Buat 2028 Saja
FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah memastikan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan baru akan diterapkan mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028. Kepastian itu disampaikan Menteri Keuangan Pu…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah memastikan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan baru akan diterapkan mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028.
Kepastian itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan pembiayaan program tersebut.
"Oh ya buat 2028 saja," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2026), dikutip dari Tirto.id.
Menurut Purbaya, rancangan APBN 2027 telah selesai dibahas sehingga perubahan skema anggaran dinilai membutuhkan proses yang panjang. "Kalau ini kan udah dibahas.
Nanti kusut kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028... Kalau berubah semua nanti enggak keburu," katanya.
Ia menambahkan pemerintah akan mematuhi putusan MK, namun hingga kini belum menghitung dampak fiskal dari pemisahan anggaran tersebut.
Purbaya juga mengaku belum membicarakan persoalan itu dengan Presiden Prabowo Subianto. "Nanti kita hitung," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati putusan MK, meski saat itu belum menerima salinan resmi putusan karena sedang mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Jawa Tengah pada Kamis (30/7/2026).
"Tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut," kata Prasetyo.
Prasetyo menegaskan pembahasan anggaran tidak dapat diputuskan sepihak oleh pemerintah karena harus dilakukan bersama DPR. "Dan tentu saja apa pun keputusan MK tentu kita hormati... anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR," ujarnya.
Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 30 Juli 2026, MK menyatakan pembiayaan MBG tidak lagi menjadi bagian dari komponen utama anggaran pendidikan.
Gugatan diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya terhadap Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun, sebanyak Rp223,6 triliun sebelumnya dialokasikan untuk program MBG.
MK memberikan masa transisi paling lama dua tahun sehingga pemisahan anggaran wajib diterapkan paling lambat pada APBN 2028.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.