Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Dibacakan 27 Agustus 2026
FAKTANASIONAL.NET - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Sidang tersebut b…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Sidang tersebut berkaitan dengan gugatan atas tindakan penyitaan dan penggeledahan kediaman Febrie.
Perkara itu terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan melibatkan Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polri sebagai Termohon II, serta Kejaksaan Agung.
"Sidang putusan praperadilan akan kita gelar pada 27 Agustus," kata hakim Richard Edwin Basoeki di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2026, dikutip dari Kompas.com.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya menghormati putusan yang nantinya disampaikan hakim. Namun, ia berharap majelis dapat melihat kembali proses hukum yang dinilai tidak berjalan sesuai prosedur.
"Yang kami harapkan itu sederhana. Hakimnya bisa jernih dalam memutuskan," ucap Febri, dikutip dari Kompas.com.
Febri juga menilai putusan praperadilan dapat menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki proses apabila ditemukan tindakan yang tidak sesuai ketentuan.
"Enggak bisa hanya dengan klaim atau atas nama tujuan-tujuan tertentu kemudian hukum dilanggar. Semuanya kan harus dipastikan secara seimbang dilakukan," ungkap Febri, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Divkum Polri Kombes Dandy Ario Yustiawan menyatakan pihaknya telah mengikuti seluruh rangkaian persidangan dan menyerahkan kesimpulan kepada hakim tunggal.
"Kesimpulan semua keterangan dari awal, dari waktu keterangan para ahli, baik para ahli dari pihak Pemohon dan pihak Termohon kita masukkan di kesimpulan," kata Dandy.
Menurut Dandy, kesimpulan Polri menitikberatkan pada seluruh upaya paksa, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka yang disebut telah dilakukan sesuai prosedur.
"Intinya terkait permohonan praperadilan ini bahwa semua tindakan upaya paksa yang dilakukan Polri, semua sesuai prosedur," lanjutnya.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.