Fakta Nasional

Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Sore Ini

FAKTANASIONAL.NET - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Kamis (27/8) sore. Dalam perkara terseb…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 27 August 2026 📖 1 menit
Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Sore Ini
Febrie Adriansyah Bantah Praperadilan untuk Kaburkan Kasus TPPU/(FOTO: ANTARA)

FAKTANASIONAL.NET - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Kamis (27/8) sore.

Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya berstatus sebagai Termohon I, Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi turut Termohon.

Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki, sebelumnya memastikan jadwal pembacaan putusan. “Sidang putusan praperadilan akan kita gelar pada 27 Agustus,” ujar Richard dalam persidangan, dikutip dari detikcom.

Melalui petitumnya, pihak Febrie meminta hakim membatalkan penetapan status tersangka serta tindakan penggeledahan di rumahnya di Sentul. Tim hukum juga meminta seluruh tindakan hukum dinyatakan tidak sah, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan, hingga pencekalan.

Kubu Febrie turut mempersoalkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejagung pada 11 Juli 2026. Mereka menilai surat tersebut merupakan tindakan lanjutan dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dianggap tidak sah.

Di sisi lain, tim hukum Polri menyatakan penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan korupsi itu berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya. Polri juga menyebut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan serta menyembunyikan asal-usul harta kekayaan Febrie.

Tim hukum Polri menegaskan kedua perkara tersebut termasuk tindak pidana khusus. Dalil kubu Febrie mengenai pengecualian setelah jaksa ditetapkan sebagai tersangka juga dibantah.

Mereka merujuk putusan Mahkamah Konstitusi yang menggunakan parameter bukti permulaan cukup, bukan status tersangka terlebih dahulu.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK