Putusan Swiss yang Dikaitkan dengan Hashim, FORSIBER Desak Istana Buka Status Kewajiban Pajak CHF131,2 Juta
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Analis dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra menegaskan pihak Istana (Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, red) tidak boleh membiarkan rangkaian putusan pajak dan eksekusi aset di Swiss yang dikaitkan denga…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Analis dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra menegaskan pihak Istana (Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, red) tidak boleh membiarkan rangkaian putusan pajak dan eksekusi aset di Swiss yang dikaitkan dengan Hashim Djojohadikusumo menjadi perkara luar negeri yang tenggelam, tanpa penjelasan kepada publik Indonesia.
Hamdi mengungkap Dokumen Mahkamah Agung Federal Swiss Nomor 9C_124/2023 tertanggal 22 Desember 2023 memang tidak mencantumkan nama lengkap para pihak. Putusan itu hanya menyebut pasangan warga negara Indonesia sebagai A dan B.
"Namun Financial Times, melalui kecocokan fakta putusan dengan dokumen lelang resmi di Jenewa, mengidentifikasi perkara tersebut berkaitan dengan Hashim Djojohadikusumo dan Anie Djojohadikusumo," jelas Hamdi dalam catatannya, Rabu (8/7/2026).
Laporan itu juga menyebut dua vila di Anières, Jenewa, dilelang pada April 2024 untuk menagih kewajiban pajak yang pada saat itu disebut mencapai CHF131,2 juta. Sebagai gambaran, saat ini jumlah tersebut setara dengan Rp2,9 triliun.
"Ini tidak bisa diperlakukan sebagai urusan privat biasa. Hashim saat ini menjalankan peran sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim dan Energi, membawa nama Indonesia dalam agenda internasional, termasuk diplomasi lingkungan dan pembiayaan hijau," tandas Hamdi.
Jabatan semacam itu, lanjut Hamdi, menuntut standar keterbukaan yang jauh lebih tinggi daripada sekadar diam atau menyerahkan seluruh penjelasan kepada kuasa hukum.
Ia mengungkap Putusan Swiss tersebut mencatat bahwa pasangan warga negara Indonesia itu menjadi wajib pajak di Jenewa sejak 1999 dan kemudian menghadapi penetapan pajak, tagihan tambahan, denda, serta sita fiskal untuk periode 2000 hingga 2006.
"Mahkamah Agung Federal Swiss juga mencatat bahwa sejumlah perintah sita fiskal yang diterbitkan pada 2010 dan 2017 telah berkekuatan hukum tetap," papar Hamdi.
Poin paling serius bukan hanya besarnya tagihan. Pengadilan Swiss telah menolak upaya membagi kewajiban pajak antara suami dan istri dengan alasan insolvensi karena kondisi insolvensi tidak terbukti. Upaya hukum itu telah ditolak hingga Mahkamah Agung Federal Swiss pada Januari 2021.
Setelah jalur insolvensi gagal, pasangan tersebut mengajukan alasan pemisahan dan perceraian untuk mengakhiri tanggung renteng pajak.
Pengadilan tingkat pertama sempat menerima dalil tersebut. Namun Pengadilan Jenewa membatalkannya, dan Mahkamah Agung Federal Swiss menguatkan pembatalan itu pada 22 Desember 2023.
Mahkamah Agung Federal Swiss mencatat sejumlah keadaan yang membuat dalil perceraian tidak dapat digunakan untuk memutus kewajiban pajak bersama.
Pengadilan menilai dalil pemisahan baru diajukan setelah permohonan pembagian utang berbasis klaim insolvensi gagal.
Pengadilan juga mempertimbangkan ketidakkonsistenan mengenai waktu perpisahan, masalah dalam dokumen perceraian dan terjemahannya, kemunculan bersama pasangan dalam sejumlah kegiatan, serta perubahan status pajak yang baru terjadi kemudian.
Atas dasar itu, pengadilan menerima kesimpulan bahwa penggunaan perceraian untuk melepaskan diri dari saldo pajak merupakan penyalahgunaan hak dalam konteks perpajakan Swiss.
"Publik harus membaca putusan tersebut dengan jernih. Ini bukan dasar untuk menyebut Hashim sebagai terpidana korupsi atau pelaku pidana internasional," tukas Hamdi.
Putusan Swiss yang terbuka merupakan sengketa pajak dan penagihan pajak, sementara sebagian denda percobaan penggelapan pajak terhadap pihak perempuan dalam perkara anonim itu telah dibatalkan.
"Namun keterbatasan itu tidak dapat dipakai untuk menutup fakta bahwa proses sita fiskal, kegagalan pembuktian insolvensi, penolakan pembagian tanggung renteng, dan eksekusi aset benar-benar tercatat dalam rangkaian putusan Swiss," tandas Hamdi.
Karena itu, Hamdi menegaskan bahwa Hashim Djojohadikusumo wajib menyampaikan penjelasan terbuka dan langsung kepada publik tentang apakah dirinya dan Anie Djojohadikusumo adalah pihak yang dimaksud dalam putusan-putusan anonim tersebut; berapa nilai kewajiban pajak yang telah dibayar; berapa saldo yang masih disengketakan atau belum tertagih; aset apa saja yang telah dieksekusi; serta apakah masih terdapat proses hukum atau penagihan yang berjalan di Swiss.
"Istana juga wajib membuka dasar uji kelayakan dan integritas sebelum maupun setelah Hashim dipercaya menjalankan tugas sebagai Utusan Khusus Presiden," lanjut Hamdi.
Ia menyebut tidak cukup bagi pemerintah hanya mengandalkan reputasi, kedekatan politik, atau pengaruh bisnis seseorang ketika terdapat dokumen pengadilan asing yang merekam sengketa pajak bernilai ratusan juta franc Swiss dan langkah eksekusi aset.
Lebih jauh lagi, Hamdi mendesak DPR, khususnya alat kelengkapan yang membidangi energi, lingkungan hidup, hubungan luar negeri, dan keuangan negara, perlu meminta penjelasan terbuka.
Fokusnya bukan menghakimi seseorang di ruang publik, tetapi memastikan tidak ada pejabat atau utusan negara yang membawa beban perkara lintas negara tanpa keterbukaan yang layak kepada rakyat.
Bagi Hamdi, Indonesia tidak boleh berbicara tentang tata kelola bersih, integritas investasi, dan kredibilitas pembiayaan hijau di forum internasional, sementara penjelasan mengenai sengketa pajak Swiss yang dikaitkan dengan salah satu utusan khusus Presiden justru dibiarkan menjadi kabut.
"Diam bukan jawaban. Keterbukaan adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan publik," tuntas Hamdi Putra.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.