Fakta Nasional

PWI Terima Maaf Hotman Paris, Namun Proses Hukum Tetap Berjalan

FAKTANASIONAL.NET – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memastikan menerima permintaan maaf yang disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea atas ucapannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Meski demikian, organisasi profesi tersebut menegask…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 23 July 2026 📖 1 menit
PWI Terima Maaf Hotman Paris, Namun Proses Hukum Tetap Berjalan
Hotman Paris Minta Maaf Usai Sebut Wartawan "Tidak Punya Otak"/(Instagram)

FAKTANASIONAL.NET – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memastikan menerima permintaan maaf yang disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea atas ucapannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Meski demikian, organisasi profesi tersebut menegaskan proses hukum yang telah berjalan tetap akan dilanjutkan.

Rabu (22/7/2026), Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, menyampaikan sikap tersebut usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai pelapor dalam perkara tersebut.

"Soal permintaan maaf, kami terima, kami terima dan kami hargai, kami terima. Tapi proses hukum itu ada hak hukum kami, kita jalani dulu," kata Anrico, dikutip dari CNN Indonesia.

Menurut Anrico, langkah hukum yang ditempuh bukan dilandasi persoalan pribadi dengan Hotman Paris, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga kehormatan profesi jurnalistik dan perlindungan terhadap para wartawan saat menjalankan tugas.

Dalam pemeriksaan tersebut, PWI juga menyerahkan sejumlah bukti tambahan berupa rekaman video, transkrip percakapan, hingga tautan pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap wartawan.

Anrico menegaskan laporan tersebut bukan bertujuan mengkriminalisasi siapa pun. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai apakah unsur pidana dalam laporan itu telah terpenuhi.

Sebelumnya, PWI melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara bermula dari konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) ketika Hotman, yang menjadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, mengeluarkan sejumlah pernyataan yang dianggap menghina jurnalis.

Setelah menuai kritik dari berbagai organisasi pers, Hotman akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Senin (20/7/2026).[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK