Rahayu Saraswati Dukung Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyampaikan dukungannya terhadap Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKtP). Ia menegaskan kampanye ini selaras d…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET- Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyampaikan dukungannya terhadap Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKtP).
Ia menegaskan kampanye ini selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), terutama pada target nomor 5 tentang kesetaraan gender dan nomor 16 tentang keadilan serta masyarakat damai.
“Kampanye ini mendukung SDGs, terutama target untuk menghapus semua bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta menciptakan masyarakat inklusif yang menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia,” ujar Rahayu, Selasa (26/11/2024).
Rahayu menyoroti tantangan yang dihadapi Indonesia dalam mencapai target SDGs, terutama tingginya angka kekerasan berbasis gender. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), tercatat 29.883 kasus kekerasan pada 2023, meningkat 4,4% dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, mayoritas korban adalah perempuan, mencapai 26.161 kasus.
“Kita masih jauh dari keadilan bagi perempuan, terutama ketika korban kekerasan dipaksa menikah dengan pelaku. Kampanye 16 HAKtP harus menjadi momen untuk memperkuat perlindungan dan memberdayakan perempuan di segala aspek kehidupan,” ujar politisi yang akrab disapa Sara ini.
Sebagai Ketua Umum Jaringan Nasional Anti TPPO (JarNas Anti TPPO), Sara meluncurkan Kampanye “24 Hari Penuh Kasih Sayang” dengan tema Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan. Kegiatan ini melibatkan hampir 40 organisasi dan individu, dengan program seperti sosialisasi, diskusi publik, dan podcast.
Sara menekankan pentingnya penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia menyoroti larangan penyelesaian damai antara korban dan pelaku kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 23 UU TPKS.
“UU TPKS harus ditegakkan, termasuk larangan pemaksaan perkawinan antara korban dan pelaku. Hal ini adalah langkah penting untuk melindungi hak-hak korban,” tegasnya.
Sara meminta pemerintah untuk memperkuat upaya pemberantasan kekerasan terhadap perempuan melalui perlindungan hukum yang tegas.
“Perlindungan hukum adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak-anak,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perjuangan melawan kekerasan berbasis gender sejalan dengan komitmen global untuk mewujudkan SDGs. Sebagai bagian dari DPR, Sara memastikan legislasi, penganggaran, dan pengawasan tetap menjadi prioritas demi keadilan bagi perempuan, termasuk kelompok rentan seperti pekerja migran.
“Masyarakat, khususnya perempuan, perlu terus berpartisipasi mendukung kampanye ini. Negara harus hadir dengan langkah nyata untuk menciptakan lingkungan yang aman dan setara bagi semua,” tutup Sara. [dnl]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.