Raja Juli Antoni Belum Dipanggil KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Kuansing, Direktur Penyidikan: Bukan Berani atau Tidak
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemanggilan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby bukan bera…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemanggilan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby bukan berani atau tidak berani.
“Kami juga bukan karena ditantang-tantang seperti itu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (1/8/2026).
KPK memanggil seorang saksi berdasarkan kebutuhan penyidik.
“Apakah memang di konstruksinya itu membutuhkan keterangan yang bersangkutan atau tidak? Itu yang diukur, bukan berani atau tidak berani,” ujarnya.
Achmad Taufik Husein mengemukakan KPK dalam menyidik kasus ini masih berfokus pada memverifikasi jumlah uang yang dipungut di koperasi unit desa (KUD) dan menganalisis barang bukti hasil penggeledahan.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi ini ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021-2026.
KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Dia baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan dean memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli Antoni megemukakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuansing.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli Antoni juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Sementara pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan menolak laporan Raja Juli Antoni, karena sedang mengusut pemberian tersebut. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.