Raja Juli Antoni Kembalikan Uang dalam Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Tidak Hapus Potensi Pidana
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengembalian uang dalam amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang dilakukan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni tidak menghapus potensi pidana. “Sejauh…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengembalian uang dalam amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang dilakukan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni tidak menghapus potensi pidana.
“Sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (3/7/2026).
KPK mempersilakan jika Raja Juli Antoni mau menyampaikan kesaksikannya di depan umum, tapi lembaga ini tetap membuka peluang memanggil Raja Juli.
"Tetapi kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja, apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan," ucapnya.
"Tetapi ini murni adalah kebutuhan penyidikan. Bukan karena ada konferensi pers atau dari pihak lain.”
Raja Juli Antoni mengemukakan pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 merupakan audiensi ini digelar dengan sifat terbuka.
"Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli Antoni di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat pada Jumat (3/7/2026).
Suhardiman sempat meninggalkan amplop yang ditutup map di kantornya setelah audiensi tersebut. Kemudian, Raja Juli Antoni meminta ajudannya untuk langsung mengembalikan amplop tersebut.
"Ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujarnya.
Kemudian, ajudan dari Raja Juli Antoni mengembalikan amplop tersebut di Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum Suhardiman kena OTT.
Raja Juli Antoni juga memperlihatkan tanda terima dan foto pertemuan pengembalian amplop tersebut kepada wartawan.
"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," ujarnya.
Semula KPK menggelar OTT terhadap Suhardiman berdasarkan informasi awal dugaan suap terkait posisi calon sekretaris daerah atau sekda. Namun, saat OTT dilaksanakan, tim KPK menemukan dugaan keterlibatan Suhardiman terkait pelepasan HPT.
"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT)," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung KPK pada Rabu (1/7/2026).
Dalam kasus jual beli jabatan ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
3. Ardiles selaku Dirut PT MIC. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.