Fakta Nasional

Raport Merah Gubernur Kalimantan: Tanggung Jawab Pemimpin Dipertanyakan!

FAKTANASIONAL.NET – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kalimantan kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan bencana, kesiapan pemerintah daerah, serta tanggung jawab kepala daerah terhadap keselamatan masyarakat.…

Penulis: Aditya Thursday, 29 October 2026 📖 3 menit
Raport Merah Gubernur Kalimantan: Tanggung Jawab Pemimpin Dipertanyakan!
Raport Merah Gubernur Kalimantan: Tanggung Jawab Pemimpin Dipertanyakan!/Instagram

FAKTANASIONAL.NET – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kalimantan kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan bencana, kesiapan pemerintah daerah, serta tanggung jawab kepala daerah terhadap keselamatan masyarakat.

Di tengah kebakaran yang belum sepenuhnya terkendali, sejumlah pernyataan gubernur di Kalimantan menjadi sorotan publik. 

Perbedaan respons tersebut memunculkan perdebatan tentang bagaimana pemimpin daerah seharusnya menghadapi krisis lingkungan yang berdampak langsung terhadap kesehatan, kehidupan sosial, dan ekonomi masyarakat.

Data yang dihimpun dalam infografis menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan luas lahan terbakar, tetapi juga jumlah titik panas, kualitas udara, serta korban gangguan kesehatan.

Pernyataan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan pada 3 September menjadi perhatian setelah muncul kalimat, "Mahasiswa ada turun? Memadamkan api?"

Pernyataan tersebut dikaitkan dengan perdebatan mengenai keterlibatan mahasiswa dalam aksi karhutla. 

Dalam situasi bencana, respons pemerintah terhadap kritik dan partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dari komunikasi publik.

Di Kalimantan Tengah, Gubernur Agustiar Sabran juga menjadi sorotan setelah pernyataannya, "Bersatu kita teguh, bercerai kawin lagi."

Pernyataan yang viral pada 8 Oktober tersebut disampaikan dalam konteks perlunya kebersamaan menghadapi karhutla. 

Namun, publik juga mempertanyakan urgensi penetapan status bencana nasional di tengah dampak kebakaran yang meluas.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin pada 22 Agustus menyampaikan, "Ternyata tidak parah. Heli pun tidak ada hari ini."

Muhidin kemudian meminta maaf karena penanganan karhutla dinilai belum merata.

Di Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud pada 15 September menyatakan, "Udara untuk Kaltim alhamdulillah, masih semuanya aman terkendali."

Pernyataan tersebut kembali menjadi perhatian setelah fotonya di Singapura viral pada 12 Oktober. Pemerintah provinsi disebut meminta pemeriksaan kesehatan.

Adapun Gubernur Kalimantan Utara Zainal Paliwang menyampaikan, "Pasti ada kurang. Tetapi dengan kekurangan itu jangan diam."

Pernyataan tersebut dinilai relatif minim kontroversi dibandingkan respons kepala daerah lainnya.

Berdasarkan data SiPongi yang tercantum dalam infografis, terdapat 4.674 titik panas di lima provinsi Kalimantan pada 1–12 Oktober. Angka tersebut mencapai 38 persen dari total nasional.

Pada 13 Oktober, tidak satu pun ibu kota provinsi di Kalimantan tercatat memiliki kualitas udara berstatus baik berdasarkan IQAir.

Data penanganan karhutla juga memperlihatkan perbedaan kondisi antarwilayah.

Kalimantan Tengah mencatat 3.268 titik panas dan 7.634,46 hektare lahan terbakar. Tercatat tiga orang meninggal, 313 dirawat inap, serta 79.081 kasus ISPA. Palangka Raya mencatat AQI 466 atau kategori bahaya.

Kalimantan Barat mencatat 719 titik panas dan 38.310,86 hektare lahan terbakar. 

Dampaknya meliputi satu korban meninggal, sembilan orang dirawat inap, dan 62.278 kasus ISPA. Pontianak memiliki AQI 279 atau sangat tidak sehat.

Di Kalimantan Selatan, tercatat 368 titik panas, 8.019,63 hektare lahan terbakar, dua orang dirawat inap, serta sekitar 33.000 kasus ISPA. AQI Banjarmasin mencapai 378 atau berbahaya.

Kalimantan Timur mencatat 312 titik panas, 2.715,76 hektare lahan terbakar, dan sekitar 13.000 kasus ISPA. Sementara Kalimantan Utara mencatat sekitar tujuh titik panas, 400,62 hektare lahan terbakar, serta 1.049 kasus ISPA.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 menegaskan bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab pemerintah bersama pihak terkait.

Pemerintah daerah berkewajiban melindungi masyarakat terdampak, memenuhi hak mereka, serta mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana.

Gubernur juga memiliki kewenangan menetapkan status darurat bencana tingkat provinsi dan memegang komando penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan imbauan kebersamaan. Pemerintah perlu memastikan koordinasi berjalan efektif, bantuan menjangkau wilayah terdampak, dan pelayanan kesehatan tersedia bagi masyarakat.

Integritas pejabat, kualitas tata kelola, serta akuntabilitas anggaran menjadi faktor penting dalam menentukan efektivitas penanganan bencana.

Ketika kebakaran terus berlangsung dan masyarakat menghadapi ancaman kabut asap, evaluasi terhadap kebijakan pemerintah daerah menjadi kebutuhan publik.

Karhutla Kalimantan bukan sekadar persoalan api dan hutan. Krisis ini menyangkut keselamatan manusia, tanggung jawab negara, serta kemampuan pemimpin memastikan masyarakat tidak menghadapi bencana sendirian.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK