Realisasi Distribusi Beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Capai 678 Ribu Ton
FAKTANASIONAL.NET - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkapkan realisasi distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan mencapai 678,87 ribu ton sampai pertengahan Juli 2026. Realisasi penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkapkan realisasi distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan mencapai 678,87 ribu ton sampai pertengahan Juli 2026.
Realisasi penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebesar 457,82 ribu ton atau setara 55,29% dari target penyaluran periode tersebut sejak Maret 2026 hingga 12 Juli 2026.
"Jika digabungkan dengan realisasi penyaluran Januari hingga Februari sebesar 221,05 ribu ton, total distribusi beras SPHP sepanjang awal Januari sampai minggu kedua Juli 2026 mencapai 678,87 ribu ton," kata Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas, Maino Dwi Hartono di Jakarta pada Selasa (14/7/2026).
Pencapaian ini naik sekitar 274% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Karena, realisasi penyaluran beras SPHP hingga 9 Juli 2025 sekitar 181,17 ribu ton.
Maino Dwi Hartono mengemukakan pemerintah menargetkan penyaluran beras SPHP sebanyak 828 ribu ton.
Langkah ini dilakukan dengan memperluas distribusi melalui sembilan jalur penyaluran agar intervensi pemerintah menjangkau masyarakat secara lebih cepat.
Penyaluran SPHP tidak hanya difokuskan di pasar, tetapi juga diperluas melalui berbagai saluran termasuk Gerakan Pangan Murah (GPM).
Jadi, beras terjangkau dapat langsung menjangkau kantong-kantong masyarakat.
"Kita gelontorkan beras SPHP sebanyak 828 ribu ton ditargetkan. Kita punya outlet-outlet penyaluran SPHP cukup banyak," ujarnya.
"Ada di 9 titik, artinya pelaksanaannya harus lebih masif, langsung penetrasi ke masyarakat, tidak di pasar saja." Pelaksanaan program SPHP beras masih on the track atau sesuai target.
Berkat stok beras lima juta ton lebih dikelola Perum Bulog, pemerintah dapat leluasa dalam melaksanakan berbagai langkah-langkah intervensi.
"Kita punya program beras SPHP tahun 2026 ini dengan target sekitar 828 ribu ton yang akan disalurkan ke masyarakat dan sampai hari ini realisasi kita sudah mencapai lebih 55 persen, artinya kalau sekarang sudah di tengah tahun, ini on the track," ucapnya.
Pemerintah berkomitmen terus menjaga kewajaran harga di setiap lini. Hal ini mulai dari hulu atau petani sampai hilir atau masyarakat sebagai konsumen.
"Artinya hari ini petani senang karena harganya (gabah) baik, bahkan beberapa harga-harga di petani sudah Rp7.500 atau ada yang Rp8.000 per kg. Satu sisi petani happy, petani senang, tapi satu sisi juga kita harus jaga agar konsumen juga menerima harga dengan harga wajar," ujarnya. Penyaluran beras SPHP dilakukan Perum Bulog melalui penugasan dari Bapanas.
Hal ini dilakukan dalam kemasan lima kg dengan kualitas beras medium yang memiliki tingkat pecahan sekitar 25% dan kadar air 14% sesuai standar pemerintah.
Penyaluran ini dilakukan ke pasar rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Kemudian, gerakan pangan murah (GPM) bersama kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta berbagai instansi lain. Distribusi juga mencakup outlet binaan pemerintah daerah, koperasi badan usaha milik daerah, koperasi instansi pemerintah, dan Jaringan Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog yang berjumlah sekitar 80 ribu titik.
Selain itu beras program stabilisasi juga disalurkan melalui swalayan dan toko modern guna memperluas akses masyarakat terhadap beras dengan harga terjangkau.
Beras SPHP dijual sesuai dengan HET, yaitu Rp12.500 per kg untuk zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat /NTB, dan Sulawesi).
Kemudian, sebanyak Rp13.100 per kg untuk zona 2 (Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan).
Selanjutnya, Rp13.500 perkg untuk zona 3 (Maluku dan Papua). Penyaluran beras program stabilisasi pasokan dan harga pangan pada 2026 dilakukan sepanjang tahun tanpa jeda.
Hal ini berbeda dengan pola tahun sebelumnya yang bersifat berkala mengikuti kondisi puncak panen demi menjaga harga di tingkat petani. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.