Fakta Nasional

Realisasi Positif Semester I, Kementerian PKP Naikkan Plafon Kredit Perumahan Jadi Rp50 Triliun

FAKTANASIONAL.NET — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memutuskan untuk menaikkan plafon anggaran Kredit Program Perumahan (KPP) menjadi Rp50 triliun. Kebijakan perluasan stimulus ini diambil setelah realisasi penyaluran pembiayaan t…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 03 July 2026 📖 2 menit
Realisasi Positif Semester I, Kementerian PKP Naikkan Plafon Kredit Perumahan Jadi Rp50 Triliun
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi menaikkan plafon Kredit Program Perumahan (KPP) dari Rp35,2 triliun menjadi Rp50 triliun menyusul tingginya penyerapan pasar pada semester I 2026./Dok. Ist

FAKTANASIONAL.NET — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memutuskan untuk menaikkan plafon anggaran Kredit Program Perumahan (KPP) menjadi Rp50 triliun.

Kebijakan perluasan stimulus ini diambil setelah realisasi penyaluran pembiayaan tersebut menunjukkan kinerja pertumbuhan yang positif sepanjang semester pertama tahun 2026.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan bahwa hingga posisi 30 Juni 2026, total penyerapan dana KPP telah mencapai Rp20,3 triliun.

Angka tersebut setara dengan 57,71 persen dari target plafon awal yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp35,2 triliun.

"Realisasi KPP hingga 30 Juni 2026 sudah mencapai Rp20,3 triliun atau 57,71 persen dari plafon Rp35,2 triliun. Karena progresnya sangat baik, pemerintah memutuskan menambah plafon menjadi Rp50 triliun," ujar Sri Haryati di Jakarta, dikutip Kamis (2/7/2026).

Baca Juga: BI Rate Naik, NPL KPR Diproyeksi Merangkak Naik ke Batas Psikologis 2,90 Persen pada Akhir 2026

Sri Haryati menguraikan bahwa sejauh ini arus penyaluran dana KPP masih didominasi oleh sektor penyedia (supply). Porsi terbesar diserap oleh sektor pengembang perumahan dengan akumulasi nilai pembiayaan mencapai Rp3,7 triliun.

Di samping itu, dana tersebut juga dialokasikan kepada jaringan toko bahan bangunan serta kontraktor pelaksana guna menyokong rantai pasok pembangunan rumah di lapangan.

Jika ditinjau berdasarkan klaster wilayah, Provinsi Jawa Tengah tercatat sebagai daerah dengan penyerapan dana KPP terbesar di Indonesia, yakni mencapai Rp4,6 triliun.

Posisi penyerapan tertinggi berikutnya ditempati oleh Provinsi Jawa Timur dengan nilai Rp3,4 triliun, disusul Provinsi Jawa Barat sebesar Rp3,2 triliun, Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp913,6 miliar, serta Provinsi Bali sebesar Rp744,1 miliar.

Secara regulasi, pelaksanaan program stimulan KPP ini berjalan dengan mengacu pada payung hukum Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025.

Melalui aturan tersebut, program ini difungsikan untuk menyediakan fasilitas kredit atau pembiayaan modal kerja serta investasi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), baik yang berbentuk perorangan maupun badan usaha, demi mempercepat realisasi program-program prioritas nasional di sektor perumahan rakyat.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK