Fakta Nasional

Realisasi SPT Tahunan 2025 Tembus 13 Juta Dokumen, DJP Perpanjang Tenggat SPT Badan hingga Mei

FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa sebanyak 13 juta dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah diterima hingga akhir April 2026. Meskipun angk…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 02 May 2026 📖 2 menit
Realisasi SPT Tahunan 2025 Tembus 13 Juta Dokumen, DJP Perpanjang Tenggat SPT Badan hingga Mei
DJP Kemenkeu mengalokasikan penyisihan piutang pajak tidak tertagih sebesar Rp47,4 triliun dalam Laporan Keuangan 2025 audited, di mana Rp35 triliun di antaranya masuk dalam kategori piutang macet./Dok. DJP

FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa sebanyak 13 juta dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah diterima hingga akhir April 2026.

Meskipun angka ini menunjukkan partisipasi yang besar, realisasi tersebut baru menyentuh 87 persen dari target 15 juta pelaporan.

Menanggapi progres tersebut, otoritas pajak memutuskan untuk memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Badan dari semula 30 April 2026 menjadi 31 Mei 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, merinci capaian terkini yang masuk ke sistem perpustakaan data DJP.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 30 April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.056.881 SPT,” kata Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resminya, Jumat (1/5/2026).

Dominasi Wajib Pajak Orang Pribadi

Berdasarkan data DJP, mayoritas pelaporan berasal dari kategori Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Karyawan dengan total 10.743.907 SPT.

Disusul oleh WP OP Non-Karyawan yang menyumbangkan sebanyak 1.438.498 dokumen.

Dari sektor dunia usaha (Badan), tercatat 846.682 SPT dilaporkan dalam mata uang rupiah dan 1.379 SPT dalam denominasi dolar AS.

Sementara itu, sektor Minyak dan Gas (Migas) mencatatkan pelaporan sebanyak 13 SPT rupiah dan 181 SPT dalam dolar AS.

DJP juga mencatat aktivitas dari wajib pajak dengan siklus tahun buku berbeda yang telah melapor sejak Agustus 2025, yakni sebanyak 26.184 SPT badan rupiah dan 37 SPT badan dolar AS.

Migrasi ke Sistem Coretax

Di tengah periode pelaporan ini, DJP juga terus mendorong implementasi sistem perpajakan terbaru.

Hingga 1 Mei 2026, tercatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun Coretax yang mencapai total 18.993.498 wajib pajak.

Rincian aktivasi akun Coretax tersebut meliputi:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: 17.803.629 akun.

  • Wajib Pajak Badan: 1.098.274 akun.

  • Instansi Pemerintah: 91.366 akun.

  • Sektor PMSE: 229 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik.

Dengan adanya perpanjangan waktu bagi WP Badan hingga akhir Mei mendatang, DJP berharap target pelaporan 15 juta SPT dapat tercapai sepenuhnya sekaligus memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan pelaporan mereka melalui sistem Coretax yang baru.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK