Realistis Hadapi Pelemahan Daya Beli, Pemerintah Diminta Turunkan Target Pajak dan Evaluasi Pelibatan Aparat
FAKTANASIONAL.NET — Di tengah situasi ekonomi yang diwarnai melemahnya daya beli masyarakat dan lesunya dunia usaha, pemerintah disarankan untuk mengambil langkah realistis dengan menurunkan target penerimaan pajak serta mengefisiensikan belanja neg…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Di tengah situasi ekonomi yang diwarnai melemahnya daya beli masyarakat dan lesunya dunia usaha, pemerintah disarankan untuk mengambil langkah realistis dengan menurunkan target penerimaan pajak serta mengefisiensikan belanja negara.
Langkah ini dinilai jauh lebih bijak ketimbang memaksakan optimalisasi di saat basis pajak nasional belum sepenuhnya pulih.
Kritik tersebut disampaikan oleh Kepala Riset Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar. Menurutnya, kondisi rendahnya rasio pajak (tax ratio) di Indonesia sangat berkaitan erat dengan tingkat kesejahteraan pekerjanya.
"Kalau menggunakan data ILO (International Labour Organization), rata-rata penghasilan pekerja di Indonesia menjadi yang paling rendah di ASEAN. Wajar kalau tax ratio menjadi salah satu yang paling rendah di ASEAN," kata Fajry di Jakarta, dikutip Senin (20/7/2026).
Baca Juga: Pemprov Kalbar Dukung Kebijakan Ekspor Satu Pintu Dan Bentuk Tim Evaluasi Pajak Air Permukaan
Soroti SE-8/PJ/2026 dan Kesan Militeristik
Pernyataan dari CITA ini merespons langkah agresif Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang baru-baru ini memperluas pengawasan kepatuhan melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026.
Dalam aturan tersebut, DJP memperluas pemanfaatan teknologi informasi seperti remote sensing dan web scraping.
Tidak hanya itu, DJP juga membangun jejaring informasi hingga ke tingkat desa dengan menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Namun, Fajry mengingatkan agar DJP berhati-hati dan memastikan validitas data yang diperoleh dari metode tersebut. Jika tidak, langkah ini justru berpotensi menjadi bumerang bagi otoritas pajak.
"Sudah pasti akan memunculkan sengketa baru, terlebih jika kualitas datanya rendah atau fiskus mempunyai interpretasi yang berbeda atas data tersebut," ujarnya memperingatkan.
Fajry juga memberikan kritik tajam terkait pelibatan aparat TNI/Polri di tingkat desa yang dinilai tidak memiliki batasan tugas yang jelas dalam surat edaran tersebut.
"Sayangnya, surat edaran ini tidak menjelaskan apa yang dimaksud pembangunan jejaring informasi tersebut, begitu pula batasannya sampai mana. Pada satu sisi, ini menimbulkan kesan militeristik dalam penggalian penerimaan pajak yang seharusnya menjadi ranah sipil. Di sisi lain, hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku UMKM di pedesaan," tambah Fajry.
Fokus pada Sektor Penikmat Belanja Negara
Lebih lanjut, Fajry menilai target penerimaan yang dipasang terlampau tinggi berisiko memicu pengawasan yang agresif dan berlebihan (over-auditing) terhadap wajib pajak.
Mengingat pertumbuhan ekonomi pada semester I 2026 didominasi oleh penyerapan belanja pemerintah (government spending), ia menyarankan agar DJP memprioritaskan pengawasan pada sektor-sektor yang diuntungkan oleh dana APBN tersebut.
"Apa yang mendorong ekonomi pada semester I? Lebih banyak karena government spending. Siapa yang menikmati government spending? Para pengusaha SPPG dan yang terkait. Itu yang harus dikejar pajaknya," tegasnya.
Realisasi Penerimaan Pajak Semester I 2026
Berdasarkan data indikator fiskal, realisasi penerimaan pajak nasional pada semester I 2026 tercatat telah mencapai Rp 1.035,7 triliun.
Angka ini setara dengan 43,9 persen dari target APBN, atau tumbuh sebesar 24,6 persen secara tahunan (year-on-year).
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun 2026 akan menyentuh Rp 2.310,8 triliun dari target awal sebesar Rp 2.357,7 triliun.
Dengan proyeksi tersebut, diperkirakan akan terjadi shortfall (kekurangan penerimaan) sekitar Rp 46,9 triliun.
Meskipun demikian, angka defisit target ini menyusut signifikan dibandingkan dengan shortfall pada tahun 2025 lalu yang sempat membengkak hingga Rp 271 triliun.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.