Fakta Nasional

Redenominasi Masih Lama, Menkeu Purbaya: Kewenangannya Ada di BI

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa rencana penyederhanaan nilai Rupiah (redenominasi) tidak akan dieksekusi dalam waktu dekat. Ia menepis spekulasi yang menyebut kebijakan pemotongan tiga nol pada mat…

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 12 November 2025 📖 1 menit
Redenominasi Masih Lama, Menkeu Purbaya: Kewenangannya Ada di BI
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Pemerintah berkomitmen menempatkan perwakilan lintas sektor di PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) guna memastikan tata kelola yang transpara…

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa rencana penyederhanaan nilai Rupiah (redenominasi) tidak akan dieksekusi dalam waktu dekat. Ia menepis spekulasi yang menyebut kebijakan pemotongan tiga nol pada mata uang (misal Rp1.000 menjadi Rp1) akan diterapkan tahun depan.

Purbaya menegaskan bahwa kewenangan penuh atas kebijakan redenominasi berada di tangan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral, bukan Kementerian Keuangan.

Bukan Kewenangan Kementerian Keuangan

Berbicara di Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (10/11/2025), Purbaya meluruskan posisi pemerintah. "Denom (redenominasi) itu kebijakan Bank Sentral dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya tapi enggak sekarang, enggak tahun depan," ujarnya.

Ia meminta agar publik tidak salah alamat dalam menanggapi isu ini, karena Kemenkeu tidak berada pada posisi pengambil keputusan. "Jadi jangan gue yang digebukin. Gue digebukin terus," kelakarnya.

Tetap Masuk Rencana Strategis 2025-2029

Meskipun dibantah akan diterapkan segera, agenda redenominasi nyatanya telah dimasukkan oleh Purbaya ke dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 melalui PMK Nomor 70 Tahun 2025.

Dalam dokumen tersebut, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dicantumkan sebagai RUU lanjutan yang ditargetkan rampung pada 2027. Pemerintah memandang redenominasi penting untuk efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas nilai rupiah, dan memperkuat kredibilitas mata uang nasional di kancah global.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK