Reformasi Tambang: Bahlil Siapkan Skema Bagi Hasil Mirip Migas Demi Dongkrak Kas Negara
FAKTANASIONAL.NET - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, tengah merancang langkah besar untuk merombak struktur penerimaan negara di sektor pertambangan. Usai melakukan pertemuan strategis dengan Presiden Prabowo Subianto…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, tengah merancang langkah besar untuk merombak struktur penerimaan negara di sektor pertambangan.
Usai melakukan pertemuan strategis dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Selasa (5/5/2026), Bahlil mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengadopsi sistem bagi hasil yang selama ini lazim digunakan di industri hulu minyak dan gas bumi (migas).
Langkah ini bertujuan agar kekayaan alam nasional memberikan kontribusi finansial yang lebih maksimal bagi kas negara dibandingkan pihak swasta.
Bahlil menjelaskan bahwa skema baru ini akan diujicobakan baik untuk proyek pertambangan lama maupun baru.
Sebagaimana dilaporkan oleh berbagai media nasional, pemerintah ingin beralih dari sistem perizinan konvensional menuju pola kerja sama yang lebih kompetitif.
Saat ini, sektor mineral dan batu bara (minerba) masih mengandalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK dengan royalti sebagai tumpuan utama pendapatan.
Ke depannya, skema cost recovery atau gross split yang lebih fleksibel di sektor migas akan dikaji untuk diterapkan pada komoditas tambang.
Transformasi ini terjadi di tengah ambisi besar Kementerian ESDM untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor minerba. Untuk tahun 2026, pemerintah mematok target ambisius sebesar Rp134 triliun, meningkat 7,63% dari target tahun sebelumnya yang berada di angka Rp124,5 triliun.
Catatan positif tahun 2025, di mana realisasi PNBP mencapai Rp138,37 triliun atau melampaui target DIPA sebesar 108,56%, menjadi modal kuat bagi kementerian untuk melakukan "exercise" pada pola bagi hasil ini.
Penerapan skema gross split sendiri sebelumnya telah diperkuat melalui Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2024 untuk sektor migas.
Bahlil optimistis bahwa dengan mengadaptasi kepastian hukum dan fleksibilitas skema tersebut ke sektor tambang, negara akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam mengelola sumber daya alamnya.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.