Regulasi Konsesi Tambang UMKM: Memperluas Akses, Menjamin Keadilan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemberian konsesi tambang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah diformulasikan melalui harmonisasi Peraturan Pemerintah antara Kementerian UMKM dan ESDM. Menteri UMKM Maman Abdurahman menyebut proses ini me…
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemberian konsesi tambang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah diformulasikan melalui harmonisasi Peraturan Pemerintah antara Kementerian UMKM dan ESDM.
Menteri UMKM Maman Abdurahman menyebut proses ini melibatkan lintas kementerian demi memastikan regulasi adil dan tepat sasaran, Jumat (18/7/2025).
Regulasi hasil revisi UU Minerba No. 4/2009 ini sedang dibahas bersama Kementerian Koperasi, Investasi, Hukum, dan ESDM sebagai leading sector.
Maman menegaskan belum ada kendala berarti, hanya butuh sinkronisasi teknis agar izin konsesi tambang dapat diakses UMKM dengan prosedur yang sederhana dan biaya yang terjangkau. Tujuannya memberi peluang usaha baru tanpa membebani modal awal.
Meski dibuka untuk UMKM, izin tambang tidak diberikan secara cuma-cuma. Calon penerima harus memenuhi syarat minimal—seperti kelengkapan administratif, rencana kerja tambang, dan aspek lingkungan. Pemerintah ingin memastikan bahwa UMKM yang mendapat konsesi mampu mengelola izin dengan baik, tidak menimbulkan kerusakan, dan bisa mengembalikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.
Dengan regulasi ini, diharapkan UMKM tambang dapat tumbuh menjadi poros ekonomi baru, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan pelaku usaha kecil. Pemerintah menargetkan peraturan ini segera terbit, memicu investasi inklusif di sektor pertambangan.
Percepatan harmonisasi menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah memberdayakan UMKM. Jika berhasil, model konsesi tambang untuk usaha mikro akan membuka babak baru dalam pengembangan ekonomi daerah.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.