Fakta Nasional

Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Terhambat, KPK Belum Terima Keppres Resmi

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Proses rehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, bersama dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mengalami penundaan. Meskipun pengumuma…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 28 November 2025 📖 1 menit
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Terhambat, KPK Belum Terima Keppres Resmi
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Proses rehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, bersama dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mengalami penundaan. Meskipun pengumuman rehabilitasi telah disampaikan secara publik pada Selasa malam, 25 November 2025, KPK menegaskan bahwa hingga Kamis sore, 27 November 2025, Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi tersebut belum juga diterima.

Keppres Sebagai Dasar Hukum Tindak Lanjut

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa posisi KPK saat ini adalah menunggu surat resmi dari Presiden. Keppres tersebut sangat penting dan krusial karena merupakan dasar hukum bagi KPK untuk menindaklanjuti rehabilitasi tersebut. Tanpa adanya surat resmi dari istana, KPK tidak dapat secara formal mengeluarkan nama Ira Puspadewi dan dua mantan direksi lainnya dari daftar yang sebelumnya terkait dengan kasus.

KPK Tunggu Surat Resmi dari Presiden

Budi Prasetyo menegaskan kembali bahwa KPK tidak bisa mengambil langkah lebih lanjut untuk merehabilitasi nama-nama tersebut sebelum menerima Keppres. "Posisi KPK menunggu surat itu, sebagai dasar tindak lanjut rehabilitasi," ujarnya. Proses administratif ini menjadi penentu bagi pemulihan nama baik ketiga mantan petinggi ASDP tersebut. Komisi antirasuah berharap surat keputusan tersebut dapat segera dikirimkan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK