Rekening Aktivis Pati Ditunda, OJK Ungkap Dasar Hukum dan Batas Waktunya
FAKTANASIONAL.NET - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan mengenai penundaan transaksi rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Polemik tersebut mencuat setelah rekening aktivis asal Pati…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan mengenai penundaan transaksi rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Polemik tersebut mencuat setelah rekening aktivis asal Pati itu mengalami penundaan transaksi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan langkah perbankan tersebut memiliki dasar hukum dan bukan keputusan sepihak.
Dalam keterangan kepada Tirto pada Selasa (25/8/2026), Dian menyebut ketentuan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
"Dapat kami sampaikan bahwa Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)," kata Dian kepada Tirto, Selasa (25/8/2026).
Dikutip dari Tirto, mekanisme penundaan transaksi juga diatur melalui Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Dian menjelaskan penyedia jasa keuangan dapat menunda transaksi apabila memenuhi kriteria tertentu, termasuk berdasarkan perintah atau permintaan PPATK, penyidik, penuntut umum, maupun hakim. Penundaan tersebut berlangsung paling lama lima hari kerja.
"OJK menaruh perhatian besar terhadap permasalahan tersebut, dan pada saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak manajemen bank terkait," ujar Dian.
OJK menyatakan masih mendalami tindakan bank. Jika ditemukan pelanggaran, OJK akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan mengambil langkah sesuai kewenangan.
Dian juga memastikan dana masyarakat tetap aman. Menurutnya, apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana setelah proses selesai, akses rekening semestinya dibuka kembali.
"Dalam hal tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka akses kepada rekening seharusnya akan dibuka kembali," ujarnya.
OJK menilai mekanisme tersebut merupakan bagian dari perlindungan sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat, bukan ancaman terhadap nasabah.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.