Fakta Nasional

Reklamasi Lahan Tambang Nikel Pulau Gag Dinyatakan Bernilai Positif

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa proses reklamasi lahan bekas tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, menunjukkan hasil yang menggembirakan. Direktur Jenderal…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 08 June 2025 📖 1 menit
Reklamasi Lahan Tambang Nikel Pulau Gag Dinyatakan Bernilai Positif
Tambang nikel/(ilustrasi/@pixabay)
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa proses reklamasi lahan bekas tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, menunjukkan hasil yang menggembirakan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menyampaikan bahwa dari total 263 hektare area tambang yang dibuka, sekitar 131 hektare telah direklamasi, dan 59 hektare di antaranya dinyatakan telah berhasil memulihkan kondisi lingkungan seperti semula.

Temuan ini diperoleh usai pemantauan lapangan dan inspeksi udara menggunakan helikopter, yang juga menunjukkan tidak ada sedimentasi berarti di pesisir terdekat.

Meskipun demikian, Tri Winarno menegaskan bahwa penilaian positif ini belum menjadi dasar keputusan resmi untuk melanjutkan operasional pertambangan. Hasil reklamasi akan ditelaah lebih jauh oleh tim inspektur tambang, lalu dieksekusi sesuai rekomendasi.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menginstruksikan penghentian sementara aktivitas PT GAG Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), sampai verifikasi lapangan tuntas dilakukan.

Dari total 263 hektare kawasan tambang, 131 hektare telah melewati proses reklamasi tahap pertama, meliputi penimbunan bekas bukaan tambang, pemulihan vegetasi, dan pengelolaan aliran air.

Sebanyak 59 hektare telah mencapai standar keberhasilan reklamasi—ditandai dengan pertumbuhan kembali tanaman lokal dan kestabilan struktur tanah. Kondisi ini menunjukkan bahwa skala lahan yang direklamasi mencapai 50% lebih dari area awal yang terdampak.

Dengan dukungan helikopter, tim ESDM memantau wilayah pesisir sekitar tambang dan melaporkan tidak adanya endapan sedimen baru yang masuk ke laut.

Ini mengindikasikan operasi tambang tidak menimbulkan dampak erosi berat maupun pencemaran ke ekosistem laut. Parameter lain, seperti kejernihan air dan keberadaan biota pantai, juga diklaim masih dalam batas aman.

Penetapan kelanjutan izin pertambangan akan mempertimbangkan rekomendasi tim inspektur tambang. Jika hasil evaluasi memenuhi standar teknis, izin kontrak karya PT GAG Nikel seluas 13.136 hektare dapat diperbarui.

Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada kesesuaian praktik lapangan dengan regulasi perlindungan lingkungan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK