Fakta Nasional

Relaksasi, Mendagri Perbolehkan Pemda Gelar Rapat di Hotel

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memperbolehkan pemerintah daerah (Pemda) untuk menyelenggarakan rapat ataupun pertemuan di hotel. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 11 June 2025 📖 1 menit
Relaksasi, Mendagri Perbolehkan Pemda Gelar Rapat di Hotel
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya/Puspen.
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memperbolehkan pemerintah daerah (Pemda) untuk menyelenggarakan rapat ataupun pertemuan di hotel.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang berlangsung di Ruang Sidang Utama (RSU), Gedung A Lantai 3, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Wamendagri Bima Arya menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pemulihan perekonomian daerah, khususnya sektor perhotelan dan pariwisata.

“Pak Menteri memberikan satu ruang bagi teman-teman kepala daerah atas dasar data-data yang kami miliki terkait dengan belanja daerah yang harus terus didorong, dimaksimalkan,” kata Wamendagri Bima Arya.

Lebih lanjut dia memaparkan bahwa relaksasi ini diberikan dengan beberapa catatan penting. Pertama, kegiatan rapat di hotel harus didasarkan pada urgensi dan substansi kegiatan.

Ia meminta Pemda agar memastikan setiap kegiatan tersebut benar-benar diperlukan dan tidak mengada-ada.

“Kalau istilah Pak Menteri, kalau tidak perlu, enggak usah dibuat perlu. Kalau tidak ada urgensinya, enggak usah diprioritaskan,” kata Bima.

Kedua, ia menyampaikan agar kegiatan rapat tetap dibatasi dari sisi frekuensi. Tujuannya adalah menjaga efektivitas kegiatan dan mencegah pemborosan anggaran.

Namun demikian, kegiatan tersebut diharapkan tetap mampu menggerakkan sektor ekonomi, terutama perhotelan, serta mengantisipasi dampak negatif seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Yang penting adalah roda ekonomi di daerah berjalan. Yang penting ekosistem perhotelan–pariwisata kembali hidup,” ungkapnya.

Bima juga meminta kepala daerah agar memahami dan menyesuaikan pelaksanaan relaksasi tersebut dengan kondisi serta data wilayah masing-masing.

“Mudah-mudahan ini bisa dipedomani dan tentu setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda-beda,” pungkas Bima.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK