Fakta Nasional

Revisi KUHAP Ancam Kewenangan KPK? Sejumlah Pasal Dinilai Tak Sinkron

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuarakan kekhawatiran serius terhadap draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Lembaga ini mengidentifikasi adanya sejumlah pasal dalam RUU tersebut yang tidak…

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 13 July 2025 📖 2 menit
Revisi KUHAP Ancam Kewenangan KPK? Sejumlah Pasal Dinilai Tak Sinkron
Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuarakan kekhawatiran serius terhadap draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Lembaga ini mengidentifikasi adanya sejumlah pasal dalam RUU tersebut yang tidak sinkron dan berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan khusus yang dimiliki KPK berdasarkan undang-undangnya sendiri. Hal ini dapat berimplikasi pada pelemahan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebagai langkah proaktif, KPK telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan para ahli hukum terkemuka. Forum ini bertujuan untuk membedah secara mendalam potensi dampak negatif RKUHAP terhadap tugas dan wewenang KPK yang selama ini diatur secara khusus dalam UU No. 19 Tahun 2019. Hasil diskusi ini akan menjadi bahan masukan penting bagi KPK dan pembuat kebijakan.

Salah satu poin krusial yang mengemuka dalam FGD adalah dukungan kuat dari para pakar hukum terhadap penerapan prinsip lex specialis derogat legi generali. Artinya, undang-undang yang bersifat khusus (UU KPK) harus diutamakan dari undang-undang yang bersifat umum (KUHAP) dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Para ahli sepakat bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan penanganan khusus.

"Di mana korupsi dipandang sebagai extra ordinary crime juga menjadi lex specialist dalam KUHP," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merangkum pandangan para ahli. Dukungan ini memperkuat posisi KPK untuk memperjuangkan agar kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang telah diatur khusus dalam UU KPK tidak direduksi oleh RUU KUHAP.

Ketidaksinkronan antara RUU KUHAP dan UU KPK bukanlah isu sepele. Jika pasal-pasal yang berpotensi melemahkan itu disahkan, hal ini dapat menghambat kerja KPK secara signifikan. Padahal, kewenangan khusus yang dimiliki KPK saat ini, termasuk dalam hal penyelidikan dan penuntutan, telah beberapa kali diuji dan disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai kewenangan yang sah dan konstitusional.

Mengingat RUU KUHAP telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, masukan dari KPK dan para ahli menjadi sangat vital. Harmonisasi antara kedua produk hukum ini harus dipastikan untuk menjaga agar agenda pemberantasan korupsi di Indonesia tidak berjalan mundur. KPK akan menggunakan hasil FGD sebagai bahan pengayaan untuk advokasi di tingkat pembahasan internal maupun dengan DPR.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK