Fakta Nasional

Revisi UU P2SK Resmi Disahkan, OJK dan Pelaku Industri Siap Perkuat Ekosistem Kripto Nasional

FAKTANASIONAL.NET — Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi babak baru yang krusial bagi masa depan industri aset kripto di Indonesia. Regulasi sapu jagat ( omnibus law ) sektor keuangan ini memba…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 12 June 2026 📖 3 menit
Revisi UU P2SK Resmi Disahkan, OJK dan Pelaku Industri Siap Perkuat Ekosistem Kripto Nasional
Pengesahan revisi UU P2SK dinilai menjadi momentum emas untuk memperkuat kepastian hukum dan perlindungan konsumen di sektor aset digital./pintu

FAKTANASIONAL.NET  — Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi babak baru yang krusial bagi masa depan industri aset kripto di Indonesia.

Regulasi sapu jagat (omnibus law) sektor keuangan ini membawa perubahan signifikan, terutama dalam memperketat tata kelola serta pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengetuk palu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK tersebut dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso, memaparkan bahwa OJK sejak awal telah terlibat aktif dalam merumuskan substansi revisi tersebut bersama jajaran pemerintah.

“Jadi kan OJK selama ini bersama pemerintah tentunya menjadi bagian dalam diskusi terkait dengan substansi pembahasan. Tapi finalisasi diskusinya dilakukan pemerintah dengan DPR. Jadi pada prinsipnya sudah terjadi tata kelola sebagaimana yang sudah ditentukan oleh tata keuangan negara kita,” ujar Adi usai menghadiri agenda CFX Crypto Conference 2026 di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Adi menegaskan, pasca-pengesahan ini, OJK akan mengambil posisi di garda terdepan sebagai pengawal implementasi regulasi. OJK mengemban mandat penuh yang mencakup empat aspek utama yaitu pengaturan, pengawasan terintegrasi, perlindungan konsumen, hingga penegakan hukum di ekosistem aset digital nasional.

Baca Juga: Skandal Investasi Kripto Discord: Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi

Pelaku Industri Tunggu Draf Final dan Aturan Turunan

Dari sudut pandang pelaku usaha, kebijakan pengetatan hukum di tingkat undang-undang ini direspons sebagai sinyal positif untuk membangun industri yang lebih sehat, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut hangat langkah berani yang diambil oleh DPR dan pemerintah demi mengamankan perlindungan bagi para investor kripto tanah air.

“Kami menyambut positif pengesahan revisi UU P2SK ini sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola industri aset kripto di Indonesia,” kata Calvin, Jumat (12/6/2026).

Meski demikian, Calvin menggarisbawahi bahwa pelaku industri saat ini tengah menanti distribusi draf final undang-undang tersebut. Hal ini diperlukan agar para pelaku bursa dapat memetakan secara detail setiap poin perubahan teknis yang akan berdampak langsung pada operasional ekosistem kripto.

Kejelasan regulasi turunan dinilai sangat krusial agar proses transisi dari aturan lama ke aturan baru berjalan mulus tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum baru yang dapat menghambat laju inovasi finansial.

“Tokocrypto siap bersinergi dengan regulator dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi baru ini dapat diimplementasikan dengan baik. Kami percaya regulasi yang kuat, jelas, dan adaptif akan menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mempercepat pertumbuhan industri kripto Indonesia,” pungkas Calvin secara optimistis.

Poin-Poin Strategis dalam Revisi UU P2SK 2026

Selain berfokus pada penguatan pengaturan aset kripto untuk melindungi investor, materi muatan dalam revisi UU P2SK yang baru disahkan ini juga mencakup reformasi institusional pada sejumlah lembaga keuangan negara lainnya, antara lain:

  • Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): Penguatan fungsi kelembagaan.

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Perluasan kewenangan pengawasan sektor keuangan digital terintegrasi.

  • Bank Indonesia (BI): Penyempurnaan tugas pokok dan tata kelola bank sentral.

Efektivitas dari regulasi baru ini kini berada di tangan sinergi antara ketegasan pengawasan OJK serta kepatuhan para pelaku industri dalam mengadopsi aturan turunan yang akan diterbitkan ke depan.

Baca Juga: Bertemu Jajaran Bappebti, Bamsoet Apresiasi Beroperasinya Bursa Kripto Indonesia


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK