Fakta Nasional

Revisi UU Pemilu Dinilai Tertutup, Said Iqbal Desak DPR RI Segera Buka Naskah Akademik ke Publik

FAKTANASIONAL.NET — Gabungan partai politik non-parlemen yang bernaung di bawah Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) melayangkan desakan kuat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Mereka mendorong parlemen untuk segera membuk…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 26 May 2026 📖 2 menit
Revisi UU Pemilu Dinilai Tertutup, Said Iqbal Desak DPR RI Segera Buka Naskah Akademik ke Publik
Komisi VI DPR RI menegaskan akan mengecek kinerja Kementerian Perdagangan terkait rantai distribusi logistik menyusul melonjaknya harga sejumlah bahan pokok seperti cabai, beras, dan bawang merah di tengah klaim stok nasional yang aman./Dok. DPR RI

FAKTANASIONAL.NET  — Gabungan partai politik non-parlemen yang bernaung di bawah Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) melayangkan desakan kuat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Mereka mendorong parlemen untuk segera membuka draf perubahan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang tengah digodok secara transparan.

Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, menilai bahwa proses revisi UU Pemilu yang berjalan di Senayan saat ini masih terkesan tertutup. Kondisi ini dinilai wajar jika akhirnya memicu kecurigaan dan polemik di tengah masyarakat terkait komitmen asas transparansi dalam pembentukan regulasi.

Baca Juga: Partai Prima Kutuk Teror Air Keras: Jangan Ada Pembungkaman Aktivis!

"Terkait perubahan UU Pemilu, GKSR mendorong transparansi DPR RI untuk segera mempublikasikan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tersebut," ujar Said Iqbal kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa (26/5).

Presiden Partai Buruh tersebut menegaskan bahwa prinsip keterbukaan dalam perumusan undang-undang merupakan hal yang mutlak dan wajib diimplementasikan oleh DPR RI. Melalui transparansi ini, para pemangku kepentingan—termasuk partai-partai non-parlemen—memiliki ruang yang adil untuk memberikan masukan konstruktif.

"Ini guna terwujudnya partisipasi secara bermakna (meaningful participation)," sambung Said Iqbal menegaskan pentingnya keterlibatan publik.

Minta Kejelasan Dokumen yang Bocor

Lebih lanjut, Said Iqbal menjelaskan bahwa tuntutan GKSR ini kian mendesak menyusul mencuatnya isu mengenai dokumen draf perubahan UU Pemilu yang telah beredar luas secara tidak resmi di ruang publik.

Pihak parlemen dinilai perlu segera memberikan klarifikasi agar tidak memicu kesimpangansiuran informasi.

"Dalam hal ini, DPR RI perlu memberikan konfirmasi terhadap beredarnya dokumen Badan Keahlian DPR berjudul “Laporan Kemajuan Penyusunan Isu Krusial RUU Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum”, bertanggal 14 April 2026, yang memuat 24 isu perubahan UU Pemilu," bebernya.

Sebagai penutup, Said Iqbal menyatakan bahwa jika dokumen Badan Keahlian tersebut divalidasi sebagai bahan resmi penyusunan RUU Pemilu oleh DPR, maka GKSR siap memberikan poin-poin revisi tandingan demi menyempurnakan isi draf tersebut.

"Dalam hal dokumen dimaksud merupakan bahan resmi dalam menyusun RUU Pemilu, GKSR mengusulkan agar materi dalam laporan tersebut dapat dilengkapi dengan masukan yang diusulkan oleh GKSR," pungkas Said Iqbal.

Baca Juga: Drama Muktamar X PPP, Mardiono Resmi Didaulat Pimpin Partai Ka’bah Secara Aklamasi


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK