Fakta Nasional

Reza Aulia Hakim Diberhentikan Sementara dari Direktur Niaga, Garuda Indonesia: Bagian dari Dinamika Perseroan

FAKTANASI0NAL.NET - Garuda Indonesia menyatakan pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim dari jabatan Direktur Niaga sebagai bagian dari dinamika dan kebutuhan organisasi. Selain itu tidak terdapat informasi tentang tindakan yang tidak sejalan denga…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 19 August 2026 📖 1 menit
Reza Aulia Hakim Diberhentikan Sementara dari Direktur Niaga, Garuda Indonesia: Bagian dari Dinamika Perseroan
) -->

FAKTANASI0NAL.NET - Garuda Indonesia menyatakan pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim dari jabatan Direktur Niaga sebagai bagian dari dinamika dan kebutuhan organisasi.

Selain itu tidak terdapat informasi tentang tindakan yang tidak sejalan dengan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Manajemen mengemukakan perubahan susunan pengurus perseroan ini dilakukan berdasarkan usulan Surat Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) No. SR-452/BP/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.

Penyesuaian fungsi dan tour of duty pengurus merupakan hal yang dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi, anggaran dasar, dan mekanisme tata kelola perseroan yang berlaku.

"Hal tersebut termasuk tidak terdapat informasi mengenai adanya tindakan atau kondisi yang tidak sejalan dengan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) yang berkaitan dengan pemberhentian sementara tersebut," jelas manajemen Garuda dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (19/8/2026).

Manajemen mengemukakan yang bersangkutan juga tetap melaksanakan seluruh tugasnya sebagai Direktur Niaga hingga diberhentikan sementara per 14 Agustus 2026 sesuai dengan koridor tata kelola yang berlaku.

Dengan demikian, Garuda memandang penyesuaian manajemen tersebut sebagai bagian dari kebutuhan organisasi dan tidak terkait dengan hal lain di luar konteks tersebut.

"Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional, pelayanan, serta agenda bisnis tetap berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya.

Status pemberhentian Direktur Niaga masih bersifat sementara.

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Direktur yang diberhentikan sementara sudah tidak berwenang menjalankan fungsi pengurusan dan mewakili perseroan.

Kemudian dalam waktu paling lambat 90 hari kalender sejak pemberhentian sementara ditetapkan, Garuda wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hal ini untuk menentukan apakah pemberhentian sementara dicabut atau dikuatkan menjadi pemberhentian tetap.

"Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut, maka anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya," ujarnya. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK