Richard Halomoan Divonis Seumur Hidup: Akhir Perjalanan Chief Officer Penyelundup 1,9 Ton Sabu
FAKTANASIONAL.NET - Kasus penyelundupan narkotika skala masif yang melibatkan kru kapal Sea Dragon akhirnya mencapai babak akhir. Richard Halomoan, yang menjabat sebagai chief officer di kapal tersebut, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kasus penyelundupan narkotika skala masif yang melibatkan kru kapal Sea Dragon akhirnya mencapai babak akhir.
Richard Halomoan, yang menjabat sebagai chief officer di kapal tersebut, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.
Putusan ini dibacakan pada Senin, 9 Maret 2026, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tiwik.
Hakim menilai Richard terbukti secara sah melakukan permufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika golongan I, dilansir pada 10 Maret 2026.
Sebagai chief officer, Richard dianggap memiliki otoritas dan peran penting dalam memuluskan masuknya barang haram tersebut.
Jabatan strategis yang ia miliki justru disalahgunakan untuk memfasilitasi kejahatan lintas negara yang sangat terorganisir.
Salah satu pertimbangan utama yang memberatkan vonis adalah kuantitas barang bukti yang mencapai 1,9 ton sabu.
Hakim menegaskan bahwa jumlah tersebut berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda Indonesia jika sempat beredar.
Selain itu, tindakan terdakwa dianggap berseberangan dengan semangat pemerintah yang tengah gencar memerangi peredaran gelap narkotika di tanah air.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.