Richard Lee dan Doktif Memanas, Dugaan Uang Damai Rp200 Miliar Jadi Sorotan Sidang
FAKTANASIONAL.NET - Persidangan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan yang melibatkan Richard Lee kembali berlangsung panas. Richard dan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) terlibat perdebatan mengenai dugaan permintaan uang hingga r…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Persidangan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan yang melibatkan Richard Lee kembali berlangsung panas. Richard dan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) terlibat perdebatan mengenai dugaan permintaan uang hingga ratusan miliar rupiah.
Perselisihan itu terjadi dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (13/8), dikutip dari detikcom.
Dalam persidangan, Richard mempertanyakan pertemuan tertutup pada 16 Januari 2026 yang disebut berlangsung bersama rekannya, Ivan. Richard menuding dalam pertemuan tersebut Doktif meminta Rp200 miliar agar perkara hukum yang dihadapinya dihentikan.
"16 Januari, Saksi Samira mengajak bertemu teman saya bernama Ivan di salah satu rumah. Di sana Ivan tidak boleh pegang handphone, tidak boleh pegang apa-apa, masuk, dan saudari Samira meminta sebesar Rp200 miliar," cecar Richard di hadapan majelis hakim.
"Pertanyaan saya, bener enggak Anda minta dengan teman saya bernama Ivan untuk kasus saya dibubarkan Rp200 miliar? Benar atau enggak?"
Doktif membantah tudingan tersebut. Ia mengakui adanya pertemuan, tetapi menegaskan dirinya tidak pernah menginisiasi pertemuan dengan Ivan.
"Itu bohong Yang Mulia, saya tidak pernah mengajak Ivan bertemu. Saya tidak pernah mengajak langsung Ivan bertemu, tidak pernah," respons Doktif.
Richard kemudian mengingatkan Doktif agar tidak memberikan keterangan palsu karena kesaksiannya disampaikan di bawah sumpah.
"Ada fotonya! Hati-hati loh Anda disumpah loh pada waktu itu," tegas Richard.
Usai sidang, Doktif menjelaskan nominal yang dibicarakan sebenarnya sekitar Rp250 miliar. Menurutnya, angka tersebut bukan permintaan uang damai untuk kepentingan pribadi, melainkan estimasi kerugian yang semestinya dikembalikan kepada masyarakat.
"Nah, saya bilang saya gak mungkin damai. Kerugian masyarakat kan, itu kan berapa? Kalau kita hitung penjualannya berapa? Nah kalau yang saya denger itu saya hitung-hitung, itu sekitar Rp250 miliar," tuturnya.
"Nah kalau memang misalnya mau damai, ya kembalikan aja itu hak masyarakat. Maksud saya seperti itu. Kenapa jadi putar, jadi kayak begitu seolah-olah saya minta Rp250 miliar?" ungkap Doktif.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.