Fakta Nasional

Rikwanto Soroti Lambannya Penanganan Kasus oleh Polri: Apa Harus Viral Dulu?

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, mengkritik kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai kasus hukum yang dinilai lamban, meskipun bukti sudah jelas. Ia menyoroti bahwa beberapa kasus, termasuk penganiayaan yang terek…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 18 December 2024 📖 2 menit
Rikwanto Soroti Lambannya Penanganan Kasus oleh Polri: Apa Harus Viral Dulu?
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, mengkritik kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai kasus hukum yang dinilai lamban, meskipun bukti sudah jelas. Ia menyoroti bahwa beberapa kasus, termasuk penganiayaan yang terekam dalam video, seharusnya bisa diproses lebih cepat.

Salah satu contoh yang ia angkat adalah kasus penganiayaan seorang karyawati toko roti di Jakarta Timur oleh anak pemilik toko. Laporan kasus tersebut sudah masuk sejak 18 Oktober 2024, namun penangkapan terhadap tersangka berinisial GSH baru dilakukan pada 16 Desember 2024, dua bulan kemudian.

“Apa harus viral dulu baru kemudian cepat gerakannya? Ini pelajaran bagi Kepolisian di tempat-tempat lain. Apapun kasusnya, siapapun pelapornya, perlakuannya harus sama di muka hukum. Polri dibiayai negara, diberi kewenangan, dilengkapi perlengkapan untuk menegakkan hukum, jadi jangan pilih-pilih, kerjakan,” ujar Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi Hukum DPR RI, Selasa (17/12/2024), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rikwanto menilai bahwa kasus penganiayaan tersebut seharusnya dapat diselesaikan jauh lebih cepat. Ia menganggap, dengan adanya bukti yang lengkap—termasuk luka korban, saksi, barang bukti, lokasi kejadian, hingga video rekaman—tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk menunda penyelesaian kasus.

“Kalau saya masih jadi polisi, kasus sesederhana ini mungkin selesai dalam seminggu. Tapi ini sampai dua bulan. Penyelidikannya satu bulan, penangkapannya satu bulan, itu pun setelah viral,” ungkapnya.

Kasus ini sebelumnya ramai di media sosial setelah korban berinisial DAD menceritakan kronologi penganiayaan yang dialaminya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI. Menanggapi keterangan korban dan paparan dari Kapolres Metro Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly, Rikwanto meminta Kepolisian untuk memperbaiki respons terhadap laporan masyarakat tanpa menunggu viralitas.

Ia juga mengingatkan bahwa lambatnya penanganan kasus berpotensi menimbulkan distorsi fakta dan merugikan korban. “Semakin lama ditangani, makin kabur, dan berpotensi ada distorsi. Ini koreksi bagi (Polres Metro) Jakarta Timur dan jajaran Kepolisian lainnya,” tegasnya.

Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Timur telah memeriksa tersangka dan menahannya pada 16 Desember 2024. Rikwanto berharap kasus ini menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk lebih profesional, responsif, dan adil dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. [dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK