Fakta Nasional

Rilis Catatan Hukum 2025: TAPHI Soroti Legislasi, Putusan MK, dan Krisis Kepercayaan Publik Hingga Bencana Ekologi

FAKTANASIONAL.NET – Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI) merilis Catatan Hukum Tahun 2025 yang menyoroti dinamika dan arah perkembangan hukum nasional sepanjang tahun ini. Dalam rilis yang diterima redasi, Kamis (18/12/2025) tersebut, TAPHI m…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 18 December 2025 📖 3 menit
Rilis Catatan Hukum 2025: TAPHI Soroti Legislasi, Putusan MK, dan Krisis Kepercayaan Publik Hingga Bencana Ekologi
Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesi (TAPHI)/Dok. Ist
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI) merilis Catatan Hukum Tahun 2025 yang menyoroti dinamika dan arah perkembangan hukum nasional sepanjang tahun ini.

Dalam rilis yang diterima redasi, Kamis (18/12/2025) tersebut, TAPHI menilai 2025 sebagai periode penting yang ditandai dengan lahirnya sejumlah regulasi strategis serta putusan pengadilan konstitusional yang berdampak luas terhadap tata kelola negara dan kehidupan masyarakat.

Sepanjang 2025, sejumlah kebijakan hukum menonjol disahkan dan diputuskan, mulai dari Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pengaturan larangan rangkap jabatan dalam Undang-Undang Kepolisian, hingga kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan hakim.

Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden mengenai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program BPJS Kesehatan.

Di tengah berbagai agenda legislasi tersebut, isu dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI, Ir. Joko Widodo, menjadi perhatian publik paling menonjol dan memicu diskursus hukum nasional.

Dalam catatan resminya, TAPHI menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus mengedepankan partisipasi publik secara luas dan bermakna. TAPHI menilai pembahasan RUU KUHAP yang dilakukan secara terbuka dan partisipatif, termasuk melalui siaran langsung, dapat dijadikan model ideal dalam proses legislasi ke depan.

TAPHI juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat dalam setiap perubahan regulasi, baik pada level undang-undang maupun peraturan pelaksana di bawahnya. Menurut TAPHI, kebijakan seperti UU Tapera dan penerapan KRIS BPJS Kesehatan harus benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan justru menambah beban sosial dan ekonomi masyarakat.

Terkait peningkatan remunerasi hakim, TAPHI menyatakan dukungan penuh sebagai bagian dari penguatan independensi kekuasaan kehakiman. Namun demikian, TAPHI menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan harus diimbangi dengan penguatan integritas melalui penegakan kode etik dan perilaku hakim secara berkelanjutan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam aspek ketatanegaraan, TAPHI mengkritisi Peraturan Kapolri yang membuka ruang bagi anggota kepolisian aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai anomali hukum karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025 yang secara tegas melarang anggota Polri merangkap jabatan di luar institusi kepolisian.

Mengenai polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI, TAPHI berpandangan bahwa penyelesaiannya tidak tertutup kemungkinan dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif, sepanjang memenuhi prinsip hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Lebih lanjut, TAPHI menegaskan bahwa arah penegakan hukum nasional pada 2025 harus difokuskan pada pemulihan kepercayaan publik (public trust). Penegakan hukum dinilai harus menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan secara seimbang, sekaligus menolak praktik kriminalisasi hukum dan politisasi proses penegakan hukum.

TAPHI juga mengingatkan pentingnya konsistensi antara norma hukum dan praktik penyelenggaraan negara. Menurut TAPHI, kualitas hukum tidak hanya diukur dari teks regulasi, tetapi dari implementasi nyata oleh aparat dan pejabat negara.

Dalam catatan penutup, TAPHI menyoroti bencana ekologis yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025. Peristiwa tersebut dinilai sebagai bukti lemahnya sinkronisasi regulasi sumber daya alam antar kementerian, termasuk sektor pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup, dan pertanahan.

TAPHI mengingatkan bahwa kerugian ekologis berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap investasi jangka panjang serta membuka ruang kriminalisasi administratif di masa mendatang.

TAPHI menilai penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga bertanggung jawab atas tragedi ekologis, meskipun memiliki izin dari kementerian terkait, merupakan langkah mendesak untuk mencegah dampak lanjutan yang lebih luas, termasuk risiko sosial dan politik di daerah.

Catatan Hukum TAPHI Tahun 2025 ini disusun sebagai bahan refleksi dan evaluasi bersama guna mendorong pembaruan hukum nasional yang berkeadilan, konsisten, dan berpihak pada kepentingan publik.[Zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK