Fakta Nasional

Ringankan Beban Impor, Pemerintah Terapkan Deregulasi Progresif

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk mempermudah aktivitas impor dengan mencabut dan merevisi sejumlah Permendag yang dinilai memperlambat pelaku usaha. Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pe…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 01 July 2025 📖 1 menit
Ringankan Beban Impor, Pemerintah Terapkan Deregulasi Progresif
Indonesia Pilih Jalur Diplomasi Ekonomi dalam Menghadapi Tarif Impor AS Versi Donald Trump/(ilustrasi/@pixabay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk mempermudah aktivitas impor dengan mencabut dan merevisi sejumlah Permendag yang dinilai memperlambat pelaku usaha.

Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada konferensi pers di Kantor Kemendag, Senin (30/6/2025).

Tujuannya adalah memperkuat daya saing nasional, meningkatkan investasi, dan menciptakan ekosistem usaha yang lebih dinamis.

Deregulasi kebijakan impor berlandaskan empat instrumen utama: Keppres Satgas Perundingan Perdagangan RI-AS, Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi PHK, Instruksi Presiden tentang kemudahan perizinan usaha, serta Keppres Satgas Peningkatan Iklim Investasi.

Kombinasi keempat landasan ini memastikan proses deregulasi berjalan terstruktur, legal, dan responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha.

Melalui analisis dampak regulasi dan masukan dari kementerian/lembaga serta asosiasi usaha, pemerintah merancang revisi Permendag secara komprehensif.

Sebagai ganti Permendag 36/2023 juncto 8/2024, pemerintah menerbitkan seri Permendag baru:

Permendag 16/2025 tentang Ketentuan Umum Impor

Permendag 17/2025 untuk Impor Tekstil & Produk Tekstil

Permendag 18/2025 terkait Impor Barang Pertanian & Peternakan

Permendag 19/2025 mengatur Impor Garam & Komoditas Perikanan

Permendag 20/2025 untuk Impor Bahan Kimia, B3, dan Tambang

Regulasi baru ini dirancang lebih simpel, transparan, dan fleksibel, meminimalkan prosedur berbelit sekaligus menjamin kepatuhan standar mutu dan keamanan.

Sebagai penutup, pemerintah berharap deregulasi ini mendorong percepatan investasi—khususnya di sektor padat karya—serta memacu pertumbuhan ekonomi nasional dan regional.

Presiden juga menekankan pentingnya memperkuat perekonomian dalam negeri sekaligus mengokohkan posisi Indonesia di kancah regional.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK